Menuju konten utama

Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Gubernur Sultra non-aktif Nur Alam menerima vonis hukuman 12 tahun penjara. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta hakim menghukum Nur Alam 18 Tahun penjara.

Nur Alam Divonis 12 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Gubernur Sulawesi Tenggara Non-aktif Nur Alam menyimak keterangan saksi saat menjalani sidang sebagai terdakwa kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (14/2/2018). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto.

tirto.id - Gubernur Sulawesi Tenggara non-aktif Nur Alam divonis menerima hukuman 12 tahun penjara. Nur Alam terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan KPK.

"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa Nur Alam dengan pidana penjara selama 12 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Diah Siti Basariah di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jakarta, Rabu (28/3/2018).

Vonis majelis hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Nur Alam.

Politikus PAN itu pun dikenakan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar dengan memperhitungkan harga satu bidang tanah yang terletak di kompleks Premier Estate Kav 1 Cipayung, Jakarta Timur. Rumah itu merupakan hasil sitaan KPK dalam proses penyidikan kasus korupsi Nur Alam.

"Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata Hakim Diah.

"Apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka dipidana penjara selama 1 tahun pidana," Hakim Diah menambahkan.

Majelis Hakim juga memberikan hukuman pencabutan hak politik bagi Nur Alam selama 5 Tahun.

"Mencabut hak politik terdakwa selama 5 tahun sejak terdakwa selesai menjalani hukuman," ujar Hakim Diah.

Vonis majelis hakim tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa KPK, yakni menghukum Nur Alam dengan 18 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun. Jaksa KPK mengajukan tuntutan hukum berat karena menilai perbuatan Nur Alam merugikan negara senilai Rp4,3 Triliun.

Dalam pembacaan vonis itu, majelis hakim menilai Nur Alam bersalah dalam kasus korupsi terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Majelis Hakim menilai Nur Alam telah melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Nur Alam juga dinilai terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp40 miliar dan melanggar Pasal 12 B UU nomor 31 tahun tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom