Menuju konten utama

Gubernur Sultra Nur Alam Pinjam Nama Perusahaan untuk Buat Rekening

Nur Alam diduga meminjam perusahaan milik sepupunya untuk membuat rekening yang dipakai sebagai penampung duit gratifikasi.

Gubernur Sultra Nur Alam Pinjam Nama Perusahaan untuk Buat Rekening
Terdakwa kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pertambangan, Nur Alam mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/1/2018). ANTARA FOTO/Galih Pradipta.

tirto.id - Gubernur Sulawesi Tenggara nonaktif Nur Alam disebut sempat meminta bantuan kepada sepupunya untuk meminjam nama perusahaan demi membuat rekening bank baru. Rekening itu diduga digunakan oleh Nur Alam untuk menampung uang gratifikasi dari beberapa perusahaan.

Fakta tersebut disampaikan sepupu Nur Alam, Roby Adrian Pondiu, saat menjadi saksi di sidang kasus dugaan korupsi saudaranya, pada Senin (5/2/2018).

Roby mengaku Nur Alam sempat meminta dirinya meminjam nama perusahaan milik adiknya yang bernama Maulana, untuk membuat rekening. Perusahaan yang dimaksud bernama PT Sultra Timbel Mas Abadi.

"Saya enggak tahu (tujuan peminjaman nama PT Sultra Timbel Mas Abadi), cuma sutomo pegawai Bank Mandiri hubungi saya. Waktu itu saya dalam perjalanan ke Jakarta dan dibilang, 'tolong lengkapi proses pembuatan rekening.' Saya bilang, 'baik, akan saya beritahu adik saya' karena dia direkturnya," kata Roby di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini.

Roby mengklaim baru mengetahui adanya aliran dana puluhan miliar ke rekening milik perusahaan adiknya saat diperiksa penyidik KPK. Total uang yang masuk ke rekening itu Rp58,8 miliar.

Duit itu dikirim secara bertahap sejak Maret 2012 dan tidak berkaitan sama sekali dengan keperluan PT Sultra Timbel Mas Abadi.

"Saya tidak sedikit pun buka rekening sejak saldo awal. Nilai transaksi sekitar Rp400 juta (setiap pengiriman," ujarnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah mendakwa Nur Alam merugikan negara serta memperkaya diri sendiri dan korporasi. Jaksa juga mendakwa Nur Alam menerima gratifikasi senilai total Rp40 miliar. Uang itu diperoleh Nur Alam dari Richcorp International Ltd.

Atas perbuatannya, Nur Alam didakwa Pasal 12 B UU nomor 31 tahun tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca juga artikel terkait GRATIFIKASI atau tulisan lainnya dari Lalu Rahadian

tirto.id - Hukum
Reporter: Lalu Rahadian
Penulis: Lalu Rahadian
Editor: Addi M Idhom