Menuju konten utama

Nur Alam Ditahan KPK, Mendagri Tunjuk Plt Gubernur Sultra

Mendagri Tjahjo Kumolo akan menunjuk pelaksana tugas Gubernur Sulawesi Tenggara untuk menggantikan posisi Nur Alam yang telah resmi menjadi tahanan KPK.

Nur Alam Ditahan KPK, Mendagri Tunjuk Plt Gubernur Sultra
Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/7). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Setelah Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menunjuk pelaksana tugas (plt) Gubernur Sulawesi Tenggara untuk menggantikan posisi Nur Alam.

"Besok sore (hari ini) Wagub Sultra kita panggil ke Jakarta. Saya akan memberikan SK Plt Gubernur Sultra," ujar Tjahjo melalui pesan singkat, di Jakarta, Rabu (5/7/2017) malam.

Tjahjo menyampaikan penunjukan plt guna menghindari kekosongan kepemimpinan, sebab Gubernur Sultra Nur Alam yang telah ditahan KPK berhalangan melaksanakan tugas memimpin pemerintahan.

Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam resmi menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK Jakarta, Rabu (5/7/2017) malam.

Nur Alam diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin pertambangan nikel di dua kabupaten di Sultra, selama 2009 hingga 2014.

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam pada Rabu (5/7/2017), diperiksa KPK sebagai tersangka. Pemeriksaan ini terkait dengan penyidikan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam persetujuan dan penerbitan izin usaha pertambangan di Sultra 2008-2014.

"Jadi kami akan ada pemeriksaan dan kami akan lihat dulu pemeriksaannya seperti apa," kata Ahmad Rifai, kuasa hukum Nur Alam di gedung KPK, Jakarta.

Sebagai informasi, pada Rabu pagi, KPK belum menahan Nur Alam walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Agustus 2016. Pada Rabu malam, penyidik KPK melakukan penahanan atas politisi PAN tersebut.

"Ini bukan masalah ditahan tetapi kami akan berikan keterangan sebagaimana panggilan oleh teman-teman penyidik KPK ini. Ini kan semuanya menggunakan asas praduga tak bersalah," kata Rifai menjelaskan.

Nur Alam sebelumnya juga pernah mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, namun Hakim Tunggal I Wayan Karya menolak seluruh permohonan praperadilan Nur Alam yang dibacakan pada 12 Oktober 2016 lalu.

Gubernur Sultra aktif itu ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berdasarkan surat perintah penyidikan KPK pada 15 Agustus 2016. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi dengan mengeluarkan SK Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan Eksplorasi, SK Persetujuan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Ekslorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara.

Nur Alam dalam perkara ini disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait TAHANAN KPK atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri