Menuju konten utama

Kasus Profesor IPB: Dari Ahli Sidang Berujung Gugatan Rp510 Miliar

PT Jatim Jaya Perkasa (JPP) dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus pembakaran lahan gambut seluas 1000 hektare. Tapi kemudian mereka menggugat Bambang Rp510 miliar.

Kasus Profesor IPB: Dari Ahli Sidang Berujung Gugatan Rp510 Miliar
Ilustrasi cara memadamkan kebakaran hutan. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Bambang Hero Saharjo, guru besar Fakultas Kehutanan Institut Pertanian Bogor (IPB) yang ditunjuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi ahli dalam kasus pembakaran lahan gambut seluas 1.000 hektare di Kabupaten Rokan Hilir, Riau tak percaya jika keterangan yang ia berikan bakal berujung kriminalisasi. Ia merasa sudah memberikan keterangan sesuai ilmu yang ia miliki dalam sidang pengadilan antara KLHK versus PT Jatim Jaya Perkasa (JPP).

“Bukti ilmiah [tentang pembakaran lahan gambut di Rokan Hilir], telah tertuang dalam surat dan juga diuji di persidangan,” kata Bambang saat dihubungi Tirto, Rabu (10/10/2018).

Bambang mengatakan gugatan PT JPP kepada dirinya aneh. Sebab, sebagai ahli, ia merasa telah memberi kesaksian sesuai prosedur dan didasari bukti-bukti ilmiah.

Mahkamah Agung (MA) sebenarnya telah memutuskan PT Jatim Jaya Perkasa (JPP) bersalah dalam kasus tersebut. Majelis Hakim MA mewajibkan perusahaan perkebunan sawit itu membayar denda dan biaya pemulihan lingkungan senilai Rp491 miliar dalam putusan kasasi perkara perdata pada 28 Juni 2018.

Sekitar 2,5 bulan usai perkara ini inkracht, PT JPP mengajukan gugatan ke PN Cibinong. Gugatan PT JPP yang didaftarkan pada 17 September 2018 itu menuntut Bambang membayar ganti rugi senilai total Rp510 miliar!

Inti gugatan PT JPP mempermasalahkan keabsahan Surat Keterangan Ahli Kebakaran Hutan dan Lahan tertanggal 18 Desember 2013 yang mendasari kesaksian Bambang sebagai ahli dari KLHK. Situs resmi PN Cibinong mengumumkan sidang perdana perkara ini digelar pada 17 Oktober 2018. Pada kasus ini, pihak JPP diwakili kuasa hukumnya, Didik Kusmiharsono Dkk.

Namun, gugatan yang diajukan PT JPP malah memantik dukungan publik untuk Bambang. Dalam sepekan saja, petisi di situs Change.org yang menggalang dukungan untuk Bambang telah ditandatangani 65 ribu orang per 12 Oktober pagi.

Dia pun mempertanyakan alasan gugatan PT JPP. Sementara pihak penggugat pada perkara kebakaran lahan gambut di Rokan Hilir adalah KLHK. “Mengapa sebagai ahli saya diminta pertanggungjawaban [digugat]. Saya memberikan kesaksian sesuai tugas dari undang-undang [untuk akademikus], agar perkara hukum jelas duduk perkaranya,” kata dia.

Soal materi gugatan, Bambang sudah menerima salinan berkasnya dari PN Cibinong. Dia mencatat ada tiga poin yang dipermasalahkan PT JPP di gugatannya. “Padahal, tiga hal itu sudah dibahas panjang lebar di persidangan [perkara PT JPP] sejak pengadilan tingkat pertama, banding hingga MA,” ujarnya.

Poin pertama mempermasalahkan keabsahan teknik riset Bambang untuk menganalisis kebakaran lahan gambut 1000 hektare di Rokan Hilir. Padahal, kata Bambang, risetnya memakai metode yang umum dipakai dalam studi ilmiah tentang kebakaran hutan dan lahan.

Yang kedua, Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan, Fakultas Kehutanan IPB yang menjadi tempat pengujian sampel kebakaran lahan gambut di Rokan Hilir dituding tidak terakreditasi. Untuk soal ini, kata Bambang telah terbantahkan karena PP 66/2013 tentang Statuta IPB cuma mewajibkan akreditasi program studi dan institusi. “Akreditasi Laboratorium mengikuti lembaga di atasnya,” kata dia.

Untuk poin ketiga, Surat Keterangan Ahli dituding PT JPP tidak sah sebab diteken oleh Bambang dan bukan rektor. Persoalan ini, kata Bambang, sebenarnya juga sudah dibahas di persidangan. Bambang meneken surat itu sebab dirinya menjabat Dekan Fakultas Kehutanan sekaligus Kepala Laboratorium Kebakaran Hutan dan Lahan IPB.

Karena itu, Bambang mengaku curiga motif dari gugatan PT JPP kepada dirinya ialah membatalkan keabsahan keterangannya sebagai ahli. “Karena hal itu bisa jadi novum atau bukti baru agar mereka bisa mengajukan PK [Peninjauan Kembali] atas putusan MA,” ujar dia.

Bambang menilai gugatan PT JPP itu berbau intimidasi kepada dirinya yang selama ini sering menjadi ahli dari KLHK di sejumlah sidang kasus kerusakan lingkungan. Dia sudah pernah menjadi ahli yang diajukan oleh KLHK pada 24 sidang perkara kerusakan lingkungan. “Mayoritas terkait dengan kasus kebakaran hutan dan lahan,” kata dia.

Apalagi, upaya kriminalisasi kepada ahli ini bukan yang pertama. Kolega Bambang di Fakultas Kehutanan IPB Basuki Wasis juga digugat terpidana kasus korupsi izin pertambangan Nur Alam yang saat ini sedang menunggu putusan kasasi di Mahkamah Agung. Mantan Gubernur Sulawesi Tenggara ini menggugat Basuki membayar ganti rugi Rp3,14 Triliun! Sidang perkara ini juga sedang berjalan di PN Cibinong dan memasuki tahap pembacaan Putusan Sela pada 24 Oktober mendatang.

Di perkara Nur Alam untuk pertama kalinya KPK memasukkan unsur kerusakan lingkungan dalam hitungan kerugian negara dari sebuah kasus korupsi. Dalam tuntutannya, jaksa KPK menyimpulkan korupsi yang dilakukan Nur Alam merugikan negara Rp4,3 triliun. Basuki Wasis merupakan ahli yang diminta KPK menghitung kerugian negara akibat kerusakan lingkungan yang dipicu korupsi Nur Alam.

Infografik CI Kebakaran Hutan di Indonesia

KLHK Siap Melawan

KLHK siap memberikan bantuan hukum kepada Bambang Hero. Dalam keterangan tertulisnya kepada Tirto, Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menilai gugatan PT JPP kepada Bambang merupakan ancaman serius bagi upaya penegakan hukum.

Rasio menjelaskan di setiap persidangan kasus kebakaran hutan lahan KLHK membutuhkan kesaksian dari ahli seperti Bambang untuk memaparkan bukti-bukti ilmiah. Hal ini agar majelis hakim memahami proses kebakaran hutan dan lahan sekaligus dampak buruknya ke lingkungan secara lebih jelas.

Sementara selama ini, kata Rasio, meski banyak akademikus lingkungan hidup dan kehutanan, hanya sedikit yang bersedia serta berani memberi keterangan sebagai ahli di persidangan perkara kebakaran hutan dan lahan. Bambang Hero, menurut Rasio, adalah salah satu dari sedikit ahli itu.

Gugatan ini harus kita lawan, saksi, ahli, dan informan adalah orang yang harus dilindungi,” kata Rasio.

Negara wajib melindungi mereka dari ancaman dan tindak pembalasan oleh pelaku kejahatan yang selama ini menikmati hasil kejahatan tersebut,” dia menambahkan.

Sebagai catatan, PT. JJP tidak hanya dihukum membayar ganti rugi dan biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp491 miliar berdasar putusan kasasi perdata kasus pembakaran lahan gambut 1.000 hektare di Rokan Hilir. Pada kasus yang sama, Pengadilan Tinggi Pekanbaru juga memvonis Kepala Kebun PT. JJP Kosman Vitoni Immanuel Siboro dengan hukuman 4 tahun dan denda Rp3 Miliar. Adapun, untuk kasus korporasi yang diwakili Direktur Halim Gozali, majelis hakim PN Rokan Hilir menjatuhkan vonis hukuman denda Rp1 Miliar.

Selama tiga tahun terakhir, menurut Rasio, upaya KLHK menyeret perusak hutan dan lingkungan ke pengadilan makin sering mendapat hambatan dari mereka yang terlibat. Dia mencatat, dalam 3 tahun ini, ada 24 gugatan praperadilan terhadap penyidikan kasus LHK, 2 gugatan perdata, 3 gugatan TUN, dan 3 Uji Materi di MA serta satu Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Baca juga artikel terkait KRIMINALISASI AKTIVIS LINGKUNGAN atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Hukum
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Jay Akbar