tirto.id - Polda Metro Jaya (PMJ) mengungkap ribuan kasus kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah Jadetabek selama enam bulan terakhir. Pengungkapan itu terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau dikenal sebagai kejahatan 3C.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Danang Setiyo, mengatakan bahwa dari ribuan laporan tersebut, penyidik mengungkap 2.216 kasus dan menetapkan 2.054 orang sebagai tersangka. Hal ini pun menunjukkan tren kejahatan 3C masih menjadi perhatian serius kepolisian.
"Tercatat sebanyak 5.436 laporan polisi terkait tindak pidana 3C, yaitu curat, curas, dan curanmor di wilayah hukum jajaran Polda Metro Jaya," kata Danang dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Dia menjelaskan, dari total ribuan laporan tersebut, 260 kasus adalah tindak pidana curas, 2.460 kasus curat, dan 1.716 kasus curanmor. Danang menyatakan, berdasarkan hasil evaluasi penyidik, sebagian besar aksi kejahatan itu terjadi saat kondisi lingkungan mulai sepi.
"Antara rentang waktu pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB. Terjadi ketika aktivitas masyarakat mulai berkurang dan pengawasan lingkungan mulai menurun," tutur dia.
Lebih lanjut, dia menyampaikan, kepolisian juga telah memetakan sejumlah wilayah yang paling banyak menerima laporan kejahatan 3C. Peristiwa curas sebagian besar terjadi di Jakarta Barat mencatat jumlah laporan tertinggi dengan 61 kasus, Jakarta Utara 31 kasus, dan Tangerang Selatan 27 kasus.
Sementara itu, kasus curat paling banyak terjadi di Tangerang Kota dengan 1.923 laporan, Tangerang Selatan 879 laporan, dan Jakarta Barat 629 laporan. Sedangkan untuk kasus curanmor, Tangerang Kota 695 kasus, Tangerang Selatan 196 kasus, dan Jakarta Selatan 174 kasus.
“Dari pengungkapan ini kami menyita barang bukti antara lain uang tunai sebesar Rp2.076.009.000, 1.825 unit sepeda motor, 22 unit mobil, 14 pucuk senjata api, 41 senjata tajam, 95 butir peluru, 110 kunci letter T atau letter Y, 296 telepon genggam, 10 laptop, 145 tabung gas LPG, 4 unit airsoft gun, serta emas seberat 866,98 gram,” ucap Danang.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 tentang pencurian dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun, Pasal 479 terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman sembilan tahun penjara, Pasal 306 dan Pasal 307 terkait kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, maupun senjata tajam, serta Pasal 591 KUHP mengenai penadahan.
Untuk menekan angka kejahatan, kata dia, Polda Metro Jaya telah memperkuat patroli di titik-titik rawan, terutama pada malam hingga dini hari. Polda Metro Jaya juga bekerja sama dengan stakeholder terkait telah mengintensifkan patroli pada jam-jam rawan untuk memperkuat kehadiran personel di lokasi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.
“Serta mengoptimalkan kegiatan preventif, preemtif, dan penegakan hukum guna mencegah terjadinya peristiwa pidana," ungkap Danang.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































