tirto.id - Pemengaruh atau Influencer Karin Novilda alias Awkarin selesai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (29/6/2026). Pemeriksaan itu dilakukan terkait dirinya yang menjalin kerja sama dengan Hanania Travel pada dua tahun lalu.
Pengacara Awkarin, Artahsasta, mengatakan bahwa kliennya dicecar pertanyaan mengenai kerja sama yang dilakukan dalam endorse pemberangkatan umrah dari Hanania. Dia berangkat pada 29 Juli 2024 dan pulang pada 9 Agustus 2024.
"Sebagaimana yang sudah kita sampaikan ada 33 pertanyaan. Tadi sudah diperiksa dari 16.30 WIB. Seputar mengenai bagaimana hubungan hukumnya nih antara Ibu Karin dengan PT Khazanah atau Hanania Group," ucap Artahsasta di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).
Dia menyatakan, kliennya diberangkatkan umrah oleh Hanania. Sebagai imbalannya, Awkarin harus memposting 12 unggahan terdiri atas sembilan foto dan tiga video reels. Awkarin juga diberikan uang saku Rp10 juta oleh Hanania.
"Klien kami menerima uang saku. Dan pada kesempatan hari ini, pemeriksaan hari ini, klien kami telah memberikan kembali, mengembalikan Rp10 juta...eh sorry, mengembalikan uang saku, gitu ya, kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan, begitu," tutur dia.
Sementara itu, Awkarin menerangkan, kedatangannya di Polda Metro Jaya ini sebagai bentuk kooperatif dengan kepolisian untuk memberikan keadilan bagi para jamaah. Dia juga menyatakan prihatin atas apa yang terjadi kepada jamaah Hanania.
"Penyidik yang tahu untuk aliran dana atau apa pun yang digunakan pada saat waktu kami l di-endorse atau barter pada saat waktu 2024 silam, itu adakah aliran dana atau apa pun itu, apakah uang segala macam itu untuk endorse kita dari jemaah atau apa pun itu, kami tidak tahu-menahu," ujar Awkarin.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































