tirto.id - Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI, Mulyanto, menolak Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila masuk program legislasi nasional.
"PKS meminta kepada pimpinan Baleg DPR RI agar RUU HIP tidak dimasukkan kembali ke dalam Prolegnas prioritas tahun 2021," kata Mulyanto, Rabu (18/11/2020).
Seharusnya, lanjut dia, ada kriteria bagi suatu RUU untuk bisa masuk prolegnas prioritas tahunan. Kata Mulyanto, selain draf dan naskah akademik ada, RUU yang diprioritaskan haruslah didasari kebutuhan mendesak.
Hingga saat ini, PKS menilai RUU HIP belum mendesak justru banyak menuai penolakan dari masyarakat.
“Bahkan, pemerintah juga tidak menerbitkan surat presiden, serta DIM atas RUU itu. RUU HIP ini sudah semestinya di-drop mengingat reaksi penolakan masyarakat yang begitu masif. DPR harus peka dengan aspirasi ini,” ujar dia.
Ia mengingatkan kepada DPR, jika memaksakan RUU HIP ke dalam Prolegnas Prioritas 2021 sama saja memicu kegaduhan.
"Karenanya sudah selayaknya RUU HIP ini dikeluarkan dari prolegnas. Ini penting, agar berbagai program perundangan yang diajukan Baleg 2021 ini dapat terealisasi," kata dia.
RUU ini semula bernama Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) lalu berubah jadi RUU HIP.
RUU HIP memicu penolakan banyak pihak, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), GP Ansor, hingga para purnawirawan. Para penolak menilai RUU HIP akan membangkitkan komunisme dan terlalu sekuler.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Zakki Amali