Menuju konten utama

Adakah Unsur Pidana dalam Kasus 'Kerumunan Rizieq'?

Polisi memanggil Aneis dan beberap saksi terkait kerumunan yang dibuat Rizieq. Lalu, apakah ada unsur pidana dalam kasus ini?

Adakah Unsur Pidana dalam Kasus 'Kerumunan Rizieq'?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Rizieq Shihab menikahkan putrinya, Najwa Shihab, di Gang Paksi, Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat, 14 November 2020. Kemudian, malam harinya, dilanjutkan peringatan maulid Nabi Muhammad saw. Semua itu menyebabkan kerumunan massa yang sulit menjaga jarak. Bahkan tak sulit menemukan yang tidak pakai masker.

Imbas dari kejadian ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dicopot dan dipindahkan sebagai Koorsahli Kapolri lewat Surat Telegram Nomor: 3222/XI/KEP./2020 bertanggal 16 November 2020. Surat tersebut juga berisi keputusan mencopot Irjen Rudy Sufahriadi sebagai Kapolda Jawa Barat, dipindahkan sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Lemdiklat Polri, karena gagal mencegah kerumunan dalam lawatan Rizieq ke Megamendung.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri meneliti perkara ini lebih jauh dengan memintai klarifikasi dan keterangan 14 saksi, terdiri dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, panitia penyelenggara acara, dan tamu yang hadir. Anies Baswedan, orang nomor satu di ibu kota, juga dimintai keterangan. Ia datang Selasa (17/11/2020) kemarin ke Polda Metro Jaya.

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan mereka semua akan dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 216 KUHP.

Aziz Yanuar, Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI), organisasi yang dipimpin Rizieq, menyatakan dugaan itu masih sangat prematur karena dalam pasal 93 itu pelanggaran terjadi jika "menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat." Menurutnya sulit menyimpulkan acara tersebut memang menyebabkan demikian.

"Apa dasar hukum menetapkan kejadian malam Ahad kemarin masuk [sebagai] kedaruratan kesehatan masyarakat? Bukti hukumnya mana? Harusnya ada dasar jelas, kemudian dilanjutkan dengan pemanggilan untuk klarifikasi dan semacamnya," ujar Aziz kepada reporter Tirto, Selasa (17/11/2020).

Pasal 1 ayat (2) UU Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan kedaruratan kesehatan masyarakat adalah "kejadian kesehatan masyarakat yang bersifat luar biasa dengan ditandai penyebaran penyakit menular dan/atau kejadian yang disebabkan oleh radiasi nuklir, pencemaran biologi, kontaminasi kimia, bioterorisme, dan pangan yang menimbulkan bahaya kesehatan dan berpotensi menyebar lintas wilayah atau lintas negara."

Dia lantas mempertanyakan apakah pelanggaran serupa juga diusut dengan dasar menyebabkan kedaruratan kesehatan.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati juga menyatakan demikian. Menurutnya kasus ini belum memenuhi unsur kedaruratan kesehatan masyarakat. Kedaruratan kesehatan dapat disimpulkan muncul bisa ada klaster baru, katanya.

Selain itu, menurutnya masalah lain dari permintaan klarifikasi kemarin adalah ia tidak sah. "Panggilan [Anies dan saksi] tidak sah jika menurut KUHAP. Harus tiga hari," kata Asfin kepada reporter Tirto, Selasa.

Ia merujuk Pasal 227 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan, "semua jenis pemberitahuan atau panggilan oleh pihak yang berwenang dalam semua tingkat pemeriksaan kepada terdakwa, saksi, atau ahli disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal mereka atau di tempat kediaman mereka terakhir."

Polisi menerbitkan surat permintaan klarifikasi untuk Anies pada 15 November 2020. Ia mengaku mendapatkan dokumen tersebut sehari kemudian, dan kemarin sudah memenuhi permintaan. Dengan kata lain, kurang dari tiga hari.

Asfin juga mempersoalkan mengapa polisi memanggil para saksi sementara pada hari kejadian tak berupaya membatalkannya. Menurutnya pada dua acara itu pastilah penyelenggara mengajukan surat izin keramaian sehingga polisi sudah tahu. Apalagi, acara tersebut tersiar di media massa sejak beberapa hari sebelumnya.

"Bukan ditunggu [hingga] terjadi, apalagi dikasih masker (oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana/BNPB), seakan-akan direstui kemudian dipanggil. Seperti mau dikriminalisasi," katanya.

Sementara Azas Tigor Nainggolan, Ketua Forum Warga Kota Jakarta (Fakta), mengatakan Anies "tidak menjalankan tugasnya dengan baik atau kewajiban hukumnya, sehingga menimbulkan kerugian secara hukum pada masyarakat." Kepada reporter Tirto, Selasa, ia lantas mengatakan kasus ini harus diusut tuntas. Jika ada yang bersalah maka semestinya dihukum.

Anies sebenarnya memberikan sanksi untuk Rizieq denda sebesar Rp50 juta. "Sanksi denda di DKI itu bukan basa-basi," katanya. Di Gedung DPRD DKI, Jakarta, Senin (16/11/2020), ia juga mengatakan Pemprov DKI sangat serius berupaya menegakkan protokol kesehatan, mulai dari imbauan sampai menindak para pelanggar.

Tigor lantas meminta Menteri Dalam Negeri juga turun tangan memberikan sanksi kepada kepala daerah, tak hanya Anies, jika ketahuan melanggar protokol, misalnya dengan skors atau bahkan pencopotan. Sementara bagi masyarakat, ia mengatakan jika ada yang merasa terdampak, sebenarnya bisa menggugat secara perdata berdasarkan Pasal 1365-1367 KUH Perdata.

Atas dasar ini semua, menurut anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu, polisi sebaiknya mempublikasikan hasil klarifikasi saksi termasuk Anies ke masyarakat. Tujuannya, "agar ada pembelajaran terkait fakta, kondisi, dan posisi serta peran masing-masing dalam upaya pencegahan, mitigasi, dan penanggulangan COVID-19," kataya kepada reporter Tirto, Selasa.

Baca juga artikel terkait KERUMUNAN MASSA RIZIEQ SHIHAB atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Rio Apinino