Menuju konten utama

Anies Klarifikasi ke Polda Metro soal Kerumunan Massa Rizieq Shihab

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait kerumunan massa di rumah Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Anies Klarifikasi ke Polda Metro soal Kerumunan Massa Rizieq Shihab
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait klarifikasi kerumunan massa di rumah Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat. Acara pernikahan anak Rizieq dan Maulid Nabi ini diadakan di tengah PSBB transisi.

"Jadi, hari ini saya datang ke sini sebagai warga negara untuk memenuhi undangan dari Polda Metro Jaya," kata Anies di Mako Polda Metro Jaya, Selasa (17/11/2020).

Anies datang bersama stafnya dan tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.43 WIB.

Ia mengatakan telah menerima undangan klarifikasi dari Polda Metro Jaya pada 15 November dan Selasa ini datang kepada pihak kepolisian untuk memenuhi panggilan tersebut.

"Saya menerima surat undangan klarifikasi tertanggal 15 November 2020 yang saya terima kemarin tanggal 16 November, sampai di kantor pukul 14.00 siang. Mengundang saya untuk memberikan klarifikasi pada tanggal 17 jam 10.00 pagi," tambahnya.

Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di kerumunan dalam acara resepsi pernikahan puteri HRS.

Tokoh Front Pembela Islam (FPI) HRS juga akan segera dipanggil oleh penyidik Polri untuk memberikan klarifikasi karena telah membuat acara resepsi pernikahan anaknya yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Jalan Petamburan, Jakarta, Sabtu (14/11/2020) malam.

Selain itu, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW), Satpam atau Linmas, Lurah dan Camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.

Pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas COVID-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir. Mereka diduga melanggar Pasal 95 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Acara tersebut dihadiri sekitar 7.000 orang. Selain itu, markas besar FPI di Petamburan juga mengadakan kegiatan yang menjadi tempat berkumpulnya massa dalam jumlah besar.

Acara yang diadakan oleh Rizieq melanggar protokol kesehatan di masa pandemi COVID-19. Kemudian polisi juga berencana memeriksa Rizieq Shihab atas perkara serupa. "Mau kami klarifikasi. Tim dari Bareskrim Polri dan Polda metro jaya nanti yang akan menangani," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono di Mabes Polri, Senin (16/11).

Imbas dari kerumunan dalam acara tersebut Kapolri Jenderal Idham Azis mencopot Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudy Sufahriadi lantaran diduga tak mampu menegakkan protokol kesehatan.

Baca juga artikel terkait PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Maya Saputri