Menuju konten utama

Politikus PDIP Nilai Anies Gagal Tegakkan Protokol Kesehatan

Anies didesak kembali menegakkan aturan PSBB dengan melarang izin kerumunan dan tidak menjatuhkan denda yang kecil.

Politikus PDIP Nilai Anies Gagal Tegakkan Protokol Kesehatan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.

tirto.id - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo mengkritik cara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang hanya memberikan denda kepada Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta karena dianggap melanggar PSBB saat menyelenggarakan pernikahan putrinya, pada Sabtu (14/11/2020) pekan lalu.

Menurut Rahmad, kelonggaran dan sanksi yang diberikan bisa saja membuat iri masyarakat lain, seperti kelompok masyarakat yang ingin menggelar konser musik dengan menghadirkan massa yang banyak.

“Ini denda Rp50 juta menjadi preseden buruk di dalam perang melawan COVID-19. Rp50 juta tidak sebanding dengan potensi rakyat yang akan terkena dan terpapar COVID-19. Hanya diganti dengan 50 juta. Itu sangat mengerikan,” kata Rahmad saat dihubungi wartawan Tirto, Selasa (17/11/2020).

Rahmad bahkan menganggap pemerintah provinsi DKI Jakarta telah gagal menangani penyebaran virus corona COVID-19.

“Makanya saya lucu kalau ada komentar Gubernur DKI diapresiasi karena berani denda 50 juta [rupiah]. Ini bukan apresiasi. Ini kegagalan pemerintah DKI yang tak bisa menghentikan terjadinya kerumunan massa di Jakarta beberapa hari lalu,” tuturnya.

Rahmad menyebut, jika acara besar pernikahan seperti itu tidak dihentikan, kelompok masyarakat lain akan melakukan hal serupa, seperti ritual pernikahan, upacara adat, upacara keagamaan, hingga konser musik yang bisa mengundang ribuan orang.

“Hanya cukup dibayar 50 juta [rupiah]. Sangat tidak sebanding. Sangat berbahaya. Sangat tidak adil, kalau yang lain tidak boleh dan membandel hanya cukup bayar 50 juta [rupiah]. Ingat resikonya berbahaya,” katanya.

Ia mendesak agar Gubernur Anies kembali menegakkan aturan PSBB yang ditekennya sendiri dengan melarang izin kerumunan dan tidak mengeluarkan denda yang kecil. Rahmad juga menilai publik jangan menganggap kebijakan yang dilakukan Anies sebagai bentuk keberhasilan.

“Hentikan Pemerintah DKI untuk bilang itu apresiasi keberhasilan membayar 50 juta [rupiah], kasihan rakyat hati menjerit, rakyat putus asa terhadap kebijakan dan diketawain karena ada ketidakadilan. Jangan sampai terjadi lagi kerumunan massa hanya didenda 50 juta [rupiah],” pungkasnya.

Kegagalan Anies Baswedan dan jajarannya menegakkan protokol kesehatan usai Rizieq tiba di Indonesia juga disesalkan banyak pihak.

Kepala Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya Teguh Nugroho menilai sanksi yang diberikan Anies malah bisa menjadi antisipasi kelompok masyarakat lainnya.

"Malah pesannya bisa terbalik, membuka ruang ke masyarakat bahwa mengadakan kegiatan dengan jumlah besar bisa dilakukan selama 'diusahakan' memenuhi protokol kesehatan dan siap dengan denda 50 juta,", kata Teguh kepada wartawan, Senin (16/11/2020).

Pakar epidemiologi dari Universitas Airlangga, Surabaya Laura Navika mengatakan acara yang digelar oleh Rizieq Shihab seperti Maulid Nabi dan Pernikahan putrinya berpotensi terjadi penyebaran virus Corona bahkan menjadi klaster baru. Menurutnya, jika angka positif COVID-19 terus bertambah, akan berdampak kepada dokter dan tenaga kesehatan yang menangani pasien selama ini.

Baca juga artikel terkait RIZIEQ SHIHAB DIDENDA atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Politik
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Bayu Septianto