tirto.id - Program Keluarga Harapan (PKH) adalah salah satu bantuan sosial (bansos) dari pemerintah yang menyasar kelompok rentan, termasuk lanjut usia (lansia). Tujuannya adalah membantu meringankan beban ekonomi dan meningkatkan taraf hidup bagi penerima.
Khusus bagi lansia, bantuan PKH diberikan kepada warga berusia 60 tahun ke atas yang tergolong miskin atau rentan secara ekonomi. Mereka harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bisa menerima bantuan.
Bantuan ini juga bertujuan agar lansia tidak sepenuhnya bergantung pada keluarga yang juga mungkin memiliki keterbatasan ekonomi.
Secara umum, program PKH merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi kelompok lansia yang sering kali terabaikan. Program ini juga menjadi bagian dari upaya menurunkan angka kemiskinan dan ketimpangan sosial di Indonesia.
PKH Lansia Dapat Berapa?
Penerima bantuan PKH kategori lansia akan mendapatkan dana sebesar Rp600 ribu per tahap. Dalam setahun, bantuan ini disalurkan sebanyak empat kali, sehingga totalnya bisa mencapai Rp2,4 juta per tahun.
Besaran bantuan tersebut dicairkan melalui rekening bank yang telah ditentukan, seperti BNI, BRI, Mandiri, atau BTN. Dana dapat langsung ditarik melalui ATM, e-warong, atau agen bank terdekat.
Bantuan ini bersifat bansos bersyarat, artinya penerima wajib memenuhi beberapa ketentuan, seperti melakukan pemeriksaan kesehatan berkala atau aktif dalam kegiatan sosial. Jika syarat tidak dipenuhi, penyaluran bantuan bisa ditangguhkan.
Bagi lansia yang tinggal sendiri atau sudah tidak memiliki anggota keluarga, bantuan ini menjadi penopang utama untuk memenuhi kebutuhan harian. Oleh karena itu, kehadiran PKH sangat penting dalam menjaga kelangsungan hidup para lansia rentan.
Untuk memastikan penerima mendapatkan haknya, pemerintah juga bekerja sama dengan pendamping sosial di tiap wilayah. Pendamping ini bertugas melakukan verifikasi dan memastikan bahwa bantuan diterima tepat sasaran.
Jadwal Pencairan PKH Lansia
PKH untuk lansia disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun dan masing-masing tahap memiliki waktu pencairan yang telah ditentukan. Triwulan atau tahap 1 pada Januari-Maret, tahap 2 pada April-Juni, tahap 3 pada Juli-September, serta tahap 4 pada Oktober-Desember.
Pada tahun 2025, tahap 1 telah dicairkan pada bulan Februari, sementara tahap 2 dijadwalkan pada Mei dan sebagian masih berlangsung hingga awal Juli. Pencairan tahap 3 kemungkinan akan dilakukan pada bulan Agustus, tergantung kesiapan data dan verifikasi dari masing-masing daerah.
Namun, jadwal pencairan ini bisa sedikit berbeda antar wilayah karena proses penyaluran tergantung pada validasi dan distribusi dari Dinas Sosial setempat. Oleh sebab itu, penerima disarankan aktif berkoordinasi dengan pendamping PKH di wilayah masing-masing agar tidak ketinggalan informasi.
Selain itu, notifikasi pencairan biasanya dikirimkan melalui SMS ke nomor yang terdaftar atau bisa dicek langsung di aplikasi atau situs resmi bansos. Dengan memperhatikan jadwal dan informasi resmi, lansia bisa memastikan dana bantuan tidak hangus atau terlewat.
Cara Cek Pencairan PKH Lansia
Untuk mengetahui apakah bantuan PKH Lansia sudah cair atau belum, berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id melalui browser HP atau laptop Anda.
- Isi data wilayah: masukkan provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa tempat tinggal penerima.
- Masukkan nama lengkap penerima sesuai KTP.
- Ketik kode captcha yang muncul di layar sebagai verifikasi.
- Klik “Cari Data” dan tunggu hasil pencarian muncul.
- Sistem akan menampilkan informasi apakah nama tersebut termasuk penerima bantuan dan status pencairannya.
- Cara ini dapat dilakukan kapan saja, cukup dengan koneksi internet dan HP, tanpa perlu ke kantor kelurahan atau Dinsos.
Penulis: Hafizhah Melania
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id





























