tirto.id - Hampir selama 10 tahun, Donald, 37 tahun, adalah nasabah pengguna kartu kredit dengan segala fasilitas transaksi yang memanjakannya. Selain di dalam negeri, transaksi pembayaran yang menggunakan kartu kredit di luar negeri pernah dia lakukan. Salah satu manfaat menggunakan kartu kredit di luar negeri adalah mendapat nilai tukar alias kurs yang bersaing dibanding money changer.
Dari beberapa manfaat kartu kredit yang didapatnya, ada satu fasilitas yang enggan ia gunakan yaitu pinjaman dana tunai. PNS yang bekerja di salah satu instansi pemerintah di Surabaya ini menilai bunga yang dikenakan dalam fasilitas pinjaman dana tunai lumayan tinggi.
“Tahu sih ada fasilitas pinjaman dana tunai buat pemegang kartu kredit. Tapi enggak pernah mau pakai. Karena saya juga tahu, bunganya lebih besar daripada bunga belanja di merchant kalo pakai kartu kredit,” ucap Donald kepada Tirto.
Apa Itu Pinjaman Dana Tunai?
Pinjaman dana tunai memang fasilitas yang disediakan khusus bagi pemegang dan pengguna kartu kredit, dan bisa dimanfaatkan sebagai alternatif sumber dana. Namun, tidak semua bank menyediakan fasilitas ini dalam produk kartu kredit mereka. Berdasarkan penelusuran Tirto, ada beberapa bank yang memberikan fasilitas pinjaman dana tunai ini.
Misalnya saja Bank Mandiri dengan fasilitas bernama Mandiri Power Cash, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan fasilitas Dana Tunai Kartu Kredit BRI, Bank Negara Indonesia (BNI) dengan fasilitas bernama BNI Dana Tunai, Bank Mega dengan fasilitas bernama Mega Cash Line, dan juga Citibank dengan Citibank Ready Credit dan Citi Quick Dana atau Dana Tunai Instan.
Sebelum menggunakan, ada baiknya pengguna kartu kredit menyimak lebih dalam mengenai pinjaman cepat cair ini. Misalnya saja, nominal dana tunai yang bisa dipinjam atau dicairkan maksimum sebesar 50 persen dari sisa limit kartu kredit.
Jika limit kartu kredit mencapai Rp100 juta dan telah digunakan sebesar Rp20 juta, maka nominal pinjaman dana tunai yang bisa dicairkan adalah senilai Rp40 juta yang merupakan 50 persen dari sisa limit sebesar Rp80 juta. Pinjaman dana tunai itu selanjutnya akan ditransfer ke rekening pengguna kartu kredit.
Nah, pemilik kartu kredit yang sekaligus pengguna fasilitas pinjaman dana tunai masih tetap bisa menggunakan kartu kreditnya. “Nasabah dapat tetap menggunakan kartu kreditnya selama pagu masih tersedia,” jelas Haru Koesmahargyo, Direktur Keuangan BRI kepada Tirto.
Nantinya, tagihan pinjaman dana tunai selanjutnya dimasukkan dalam bentuk cicilan yang tertera di tagihan kartu kredit setiap bulannya sampai dengan jangka waktu tertentu yang ditentukan. Cara pelunasan inilah yang harus diperhatikan. Sebab, selain harus membayar cicilan kartu kredit, nasabah yang menggunakan fasilitas pinjaman dana tunai juga harus mencicil pinjaman ini.
Artinya, risiko yang muncul juga lebih besar. Bila sekali saja lalai melunasi tagihan, maka dua biaya tambahan akan muncul: bunga kartu kredit serta denda pinjaman dana tunai. Jika terus menerus gagal melunasi tagihan itu, maka otomatis utang semakin menumpuk. Nasabah pun akan terjebak dalam "lingkaran setan" utang kartu kredit.
Haru menjelaskan, jika nasabah kartu kredit sekaligus pengguna fasilitas Dana Tunai Kartu Kredit BRI masih mengalami gagal bayar setelah melewati proses pemberitahuan dan penagihan tagihan kartu kredit sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka BRI akan memberikan solusi kepada nasabah tersebut.
Langkah pertama, kata Haru, adalah dengan melakukan pelunasan tagihan kartu kredit terlebih dahulu, dengan memberikan kesempatan kepada nasabah untuk membayar sesuai dengan kemampuan bayar untuk akumulasi tagihan berupa utang pokok ditambah bunga ditambah denda.
“Pembayaran atau pelunasan dilakukan sampai dengan seluruh tagihan tersebut nihil,” rinci Haru.
Selama proses tersebut berlangsung, maka kartu kredit tidak dapat digunakan. Bank pun menurut Haru tidak akan segan untuk menutup fasilitas produk kartu kredit nasabah yang bersangkutan.
Hingga saat ini, porsi Dana Tunai Kartu Kredit BRI belum terlalu besar. Hanya sekitar 4-5 persen dari total jumlah volume transaksi kartu kredit BRI. Secara keseluruhan rasio kredit macet dari segmen kartu kredit di BRI pun masih rendah, sekitar 3 persen sepanjang 2018 lalu.
“Masih jauh lebih kecil dibanding ketentuan maksimum yaitu sebesar 5 persen,” sebut Haru.
Setali tiga uang, saat ini fasilitas BNI Dana Tunai baru menyumbang sekitar 2 persen terhadap total transaksi kartu kredit perseroan. Bank yang melantai di papan bursa dengan kode emiten BBNI mengklaim masih bisa menjaga rasio kredit macet segmen kartu kredit.
“Karena untuk fasilitas pinjaman BNI Dana Tunai ini, benar-benar nasabah terpilih yang kami tawarkan. Fasilitas ini cukup diminati nasabah yang membutuhkan dana cukup besar dalam waktu singkat, meski kami tidak terlalu mengejar transaksi jenis ini,” ungkap Okki Rushartomo, General Manager Card Business Division BNI kepada Tirto.
Pemberian fasilitas BNI Dana Tunai ini, menurut Okki hanya diberikan kepada nasabah terpilih dengan kriteria antara lain memiliki kinerja rekam jejak yang baik dalam pembayaran cicilan kartu kreditnya. Selain itu juga, nasabah sudah menjadi pemegang kartu kredit BNI dalam jangka waktu tertentu.
“Syarat lain tentu saja posisi pengguna kartu kredit tidak dalam kondisi menunggak pembayaran cicilan kartu kredit dalam jangka waktu tertentu, tidak dalam kondisi kenaikan limit sementara, memiliki rasio pembayaran atau payment ratio yang bagus dan kriteria-kriteria lain yang BNI tentukan,” sebut Okki.
Kehati-hatian dalam memilih nasabah yang bisa menggunakan fasilitas pinjaman dana tunai juga dilakukan oleh Bank Mega. Fasilitas Mega Cash Line yang baru saja diluncurkan secara terbatas ini, diberikan kepada nasabah pemegang kartu kredit secara selektif.
Kostaman Thayib, Direktur Utama Bank Mega menyebutkan, pihaknya terlebih dahulu memperhitungkan kemampuan bayar nasabah melalui data historis yang dimiliki oleh perusahaan sebelum menyalurkan fasilitas Mega Cash Line.
“Sehingga total limit kredit yang diberikan sesuai dengan kondisi keuangan nasabah dan harus digunakan dengan bijak dan penuh tanggung jawab,” ujar Kostaman kepada Tirto.
Meski para pemegang kartu kredit dapat menggunakan fasilitas pinjaman dana tunai, namun menurut Vira Widiyasari, SVP Credit Card Bank Mandiri, fungsi utama kartu kredit adalah sebagai alat pembayaran. Sehingga, nasabah seharusnya dapat menggunakan kartu secara bijak sesuai dengan kebutuhan.
“Selain itu, nasabah juga harus memiliki kesadaran mengenai kemampuan dalam membayar tagihan yang akan datang nantinya setiap kali ingin melakukan transaksi menggunakan kartu kredit,” kata Vira kepada Tirto.
Apapun fasilitas yang diberikan perbankan, bertujuan untuk memberikan kemudahan dan tentu saja di balik itu ada target keuntungan bagi perbankan. Kemudahan meminjam uang jangan sampai memberikan masalah baru "lingkaran setan" utang di bank.
Editor: Suhendra