Menuju konten utama

Penggunaan Kartu Kredit untuk Belanja Pemerintah

Penggunaan kartu kredit untuk belanja Satker K/L diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran dengan Kartu Kredit dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan.

Penggunaan Kartu Kredit untuk Belanja Pemerintah
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengharapkan penggunaan kartu kredit dapat efektif diterapkan oleh satuan kerja di kementerian dan lembaga guna mendukung modernisasi sistem pembayaran pelaksanaan belanja APBN. Penggunaan kartu kredit untuk belanja Satker K/L diatur dalam Peraturan Dirjen Perbendaharaan Nomor 17/PB/2017 tentang Uji Coba Pembayaran dengan Kartu Kredit dalam Rangka Penggunaan Uang Persediaan.
Baca juga artikel terkait SRI MULYANI atau tulisan lainnya

Penulis: Desi Purnamasari
Editor: Dadan Gustian