tirto.id - Kuasa Hukum mantan Menteri Perdagangan Indonesia Periode 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Dodi Abdul Kadir, mengungkap bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) diuntungkan dalam aktivitas importasi gula yang dilakukan Tom Lembong.
Dodi mengklaim, perusahaan BUMN tersebut jadi berhemat Rp3.000 kilogram (kg) karena membeli gula dari perusahaan swasta atau importir. Dodi menjelaskan bahwa Tom menunjuk PT PPI, atau perusahaan BUMN yang melakukan operasi pasar membeli gula seharga Rp9.000 kg. Sementara itu, pada saat itu, harga pokok penjualan (HPP) adalah Rp8.900.
“Di fakta persidangan juga sudah disebutkan oleh asosiasi petani gula bahwa harga pembelian tebu dari petani itu diatas harga pedoman yang mencapai maksimum Rp14.000 dan rata-rata Rp12.000 apa artinya? bahwa harga pembelian kalau itu dijadikan referensi maka seharusnya PT PPI kalau dia membeli dari petani dia akan membeli dengan harga Rp12.000,” kata Dodi dalam konferensi pers di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta, Rabu (30/7/2025).
Dengan begitu, Dodi merinci apabila harga tersebut dijadikan acuan, gula yang dibeli PT PPI dari petani, harga rata-ratanya adalah Rp12.000 per kg. Sementara itu, apabila membeli dari importir, harganya adalah Rp9.000 per kg. Maka dari itu, PT PPI disebut diuntungkan karena pembelian gula dari importir.
“Sehingga terdapat penghematan Rp3.000. petani diuntungkan dibeli dengan harga rata-rata Rp12.000 dari harga pedoman Rp8.900. Jadi fakta-fakta menunjukkan bahwa proses impor ini memberikan keuntungan kepada petani memberikan penghematan kepada PPl itu konkret,” jelas Dodi.
Keputusan Tom Lembong mengizinkan importasi gula bertujuan untuk menekan harga gula yang melonjak. Namun, lanjutnya, majelis hakim malah menganggap aktivitas tersebut merugikan negara sebesar Rp194 miliar.
“Hakim tetap menggunakan pertimbangan bahwa seharusnya keuntungan itu diterima oleh PT PPI. ini juga sesuatu hal yang kontradiktif, dari definisi kerugian negara dan dari pertimbangan hakim menolak adanya perhitungan kerugian negara berdasarkan adanya estimasi pajak,” katanya.
Sebelummya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian negara kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mencapai Rp194,71 miliar.
Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Anggota, Alfis Setyawan, saat membacakan surat putusan untuk Tom Lembong, terkait kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan. Tom Lembong divonis dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
"Didasari atas perbuatan secara melawan hukum telah pula mengakibatkan kerugian keuangan negara in casu kerugian keuangan PT PPI Persero karena uang sejumlah Rp194.718.181.818,19 seharusnya adalah bagian keuntungan yang seharusnya diterima oleh PT PPI Persero," kata Hakim Alfis dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).
Dalam tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut bahwa atas perbuatannya, Tom Lembong telah mengakibatkan kerugian negara hingga Rp515 miliar dari total kerugian negara dalam kasus ini yaitu Rp578 miliar.
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id

































