tirto.id - Penasihat hukum, Dirut PT Angels Products, Tony Wijaya, Hotman Paris Hutapea, mengatakan hanya mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang dipenjara karena mengizinkan perusahaan swasta melakukan impor gula. Tony merupakan salah satu terdakwa kasus impor gula.
Hal tersebut, disampaikan oleh Hotman, dalam persidangan kasus dugaan korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan, dengan terdakwa Tony dan 8 pihak perusahaan gula swasta lainnya.
Awalnya, Staf Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Yudi Wahyudi, yang tengah dihadirkan sebagai saksi, mengatakan langkah pemerintah untuk melakukan impor gula pada 2015 keputusan yang tepat berdasar Rakortas.
"Secara tidak langsung seperti itu," kata Yudi dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (29/7/2025).
Hotman Paris mengatakan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi-saksi sebelumnya, disebutkan bahwa Kementerian Perindustrian memang mengizinkan perusahaan swasta untuk melakukan impor gula.
"Apakah Anda pernah dengar bahwa swasta diminta untuk mengimpor? Apakah itu terutama gula mentah?" tanya Hotman kepada Yudi.
"Pernah," jawab Yudi.
Kemudian, Hotman mengatakan belum ada yang pernah dipenjara seperti Tom Lembong, karena mengizinkan perusahaan swasta untuk melakukan impor gula.
"Dan belum ada yang masuk penjara seperti Tom Lembong?" tanya Hotman.
Terdengar suara gelak tawa dalam ruang persidangan usai Hotman mempertanyakan hal tersebut.
Hotman mengatakan dirinya tidak membela Tom Lembong. Dia juga menegaskan tidak mendukung Tom Lembong. Hotman menyebutkan dirinya membela Tom Lembong, berdasar hati nurani.
"Jangan ketawa, ini akan orang yang dipenjara. Dia lulusan Harvard, saya ini pengacara Prabowo, bukannya saya mendukung Tom Lembong. Enggak. Saya tidak mendukung Tom Lembong, saya hanya hati nurani. Walaupun dia 01, saya 02. Sampai sekarang saya 02. Saya pengacara Prabowo 25 tahun," ucap Hotman.
"Siap," jawab Yudi.
Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, memvonis Tom Lembong dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dalam kasus ini.
Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus ini.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama
Masuk tirto.id

































