Menuju konten utama

Alasan Kejagung Banding Vonis Tom Lembong di Korupsi Impor Gula

Anang mengaku, terdapat selisih sekitar Rp300 miliar nilai kerugian negara padahal Kejagung melakukan penyitaan dengan nilai kerugian sesuai dakwaan.

Alasan Kejagung Banding Vonis Tom Lembong di Korupsi Impor Gula
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan mengenai tindak lanjut terhadap Jurist Tan yang merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan chromebook, namun berada di luar negeri, Rabu (16/7/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan mengajukan banding atas vonis eks Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, di kasus korupsi impor gula. Pengajuan memori banding itupun sudah dimasukan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, hari ini.

“Pada intinya pertama mungkin terkait dengan kerugian negara. Kan dari Penuntut umum kerugian negara sekitar Rp515 M kalau enggak salah. Terus diputus majelis mempertimbangkan sekitar Rp180 M atau seratus berapa sekian,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supiratna, di Gedung Puspenkum, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (23/7/2025).

Dari putusan tersebut, Anang mengaku, terdapat selisih sekitar Rp300 miliar nilai kerugian negara. Padahal, penyitaan yang telah dilakukan tim penyidik hampir sama dengan nilai kerugian dalam dakwaan.

“Sementara kita sudah menyita sampe Rp500 M. Itu salah satu objek dari memori banding. Itu salah satu ya, hal lainnya mungkin ada,” ujar dia.

Diketahui, putusan Hakim menyatakan bahwa kerugian negara dalam kasus ini Rp194 miliar, bukan Rp515 miliar sebagaimana dakwaan Jaksa. Atas kerugian negara tersebut, Tom Lembong divonis dengan hukuman 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, dalam kasus korupsi impor gula di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Hakim tak membebankan uang pengganti kepada Tom Lembong karena tidak menerima uang dari kasus ini. Hakim juga memerintahkan agar jaksa mengembalikan iPad dan Macbook Tom Lembong yang sempat disita.

Hakim mengatakan, hukuman tersebut akan dikurangi dengan lamanya Tom Lembong telah ditahan. Hakim memerintahkan agar TomLembong tetap berada di tahanan. TomLembong juga dibebani untuk membayar biaya perkara senilai Rp10.000.

Hakim menyatakan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 Ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS IMPOR GULA atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher