Menuju konten utama

Cak Imin Harap Tom Lembong Dapat Keadilan di Tingkat Banding

Cak Imin menuturkan, sempat membesuk Tom Lembong yang berada dalam tahanan.

Cak Imin Harap Tom Lembong Dapat Keadilan di Tingkat Banding
Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar memberikan sambutan pada Konferensi Internasional Transformasi Pesantren di Jakarta Pusat, Selasa (24/6/2025). ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah/bar

tirto.id - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin, berharap Co-Captain Timnas Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar pada pemilihan presiden 2024, Thomas Trikasih Lembang atau Tom Lembong, dapat keadilan dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Jakarta. Dia berharap proses banding tersebut dapat menghapus putusan sebelumnya yaitu kurungan penjara 4,5 tahun.

"Mudah-mudahan bisa dihapus di banding. Semoga, kita doakan," kata Cak Imin dalam agenda Bimbingan Teknis Fraksi PKB Seluruh Indonesia di Hotel Sahid, Jakarta Pusat, Selasa malam (22/7/2025).

Selama proses hukum berlangsung, Cak Imin menuturkan, sempat membesuk Tom Lembong yang berada dalam tahanan. Ia mengaku masih bersahabat dengan Tom dan berdoa rekannya tersebut bisa mendapat keadilan.

"Saya berdoa terus, saya sudah sempat menengok Tom Lembong, saya juga berharap sebagai sahabat, keadilan akan ditunjukkan di banding," ungkapnya.

Cak Imin berjanji akan terus menjalin komunikasi dan memberikan dukungan kepada Tom apapun putusan hukumannya usai upaya banding diajukan.

"Pasti, saya melakukan komunikasi terus dengan Tom," kata dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menyatakan Tom Lembong terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim, Dannie Arsan, dalam ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (18/7/2025).

Selain itu, hakim juga memvonis Tom Lembong dengan hukuman berupa denda senilai Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

Hakim menyampaikan hal memberatkan dan meringankan dalam vonis Tom Lembong. Hal yang memberatkan, Tom lebih mengedepankan ekonomi kapitalis dibandingkan sistem demokrasi ekonomi dan sistem ekonomi Pancasila berdasarkan UUD 1945 yang mengedepankan kesetaraan umum dan keadilan saat menjadi Menteri Perdagangan.

Baca juga artikel terkait KASUS IMPOR GULA atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Anggun P Situmorang