tirto.id - Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, mengatakan sejumlah pakar telah memberikan rekomendasi kepada kementeriannya untuk menyatukan berbagai lembaga negara yang berkaitan dengan HAM ke dalam satu wadah.
Menurut Pigai, selama ini di tingkat internasional, lembaga HAM yang bisa mewakili negara hanya berjumlah satu. Sehingga, rekomendasi penggabungan lembaga HAM itu bertujuan untuk memudahkan representasi Indonesia di lingkup Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Di tingkat internasional, di Dewan HAM PBB itu, National Human Rights Institution atau lembaga hak asasi manusia itu diakui hanya satu. Yang diberi waktu ya, dinilai berdasarkan prinsip-prinsip HAM, diberi waktu khusus, diberi panggung, itu hanya satu,” ujar Pigai kepada para wartawan di kantor Kementerian HAM, Kamis (10/7/2025).
Dengan begitu, Pigai menjelaskan, nantinya lembaga-lembaga yang berkaitan dengan HAM seperti Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Komnas Anak, hingga Komnas HAM, bisa saja dilebur menjadi satu wadah.
Wacana peleburan lembaga-lembaga itu ditujukan agar nantinya Indonesia memiliki satu perwakilan khusus yang bisa duduk di PBB.
“Misalnya, Komnas Perempuan, Komnas Anak, Komnas HAM, tetap ada atau dibikin satu kamar, supaya nanti di PBB satu pintu, sebagaimana disediakan oleh Dewan HAM PBB,” ucapnya.
Pigai bilang rekomendasi para pakar itu nantinya akan dipertimbangkan lebih lanjut untuk masuk ke dalam bagian dari wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Selain itu, Pigai juga menyebut, lewat revisi UU HAM, nantinya penegakan HAM di Indonesia diharapkan semakin menguat, bukan justru melemah.
“Revisi untuk memberi penguatan. Itu titik. Tidak bisa diperdebatkan, bukan untuk melakukan pelemahan. Revisi untuk memberi penguatan,” kata Pigai.
Ia menambahkan, secara khusus nantinya melalui revisi UU tersebut, maka wewenang Komnas HAM pun akan diperbesar agar mampu memberikan rekomendasi yang bersifat final dan mengikat.
“Karena itulah kita akan kasih kewenangan lebih kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia agar rekomendasi Itu bergigi dan mengikat,” tegasnya.
Dengan begitu, Pigai berharap nantinya Komnas HAM diharapkan dapat memberikan rekomendasi yang wajib untuk ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang berwenang.
“Jadi ada rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh pihak-pihak yang bersifat wajib, bersifat mengikat. Jadi kita akan kasih kewenangan,” tukasnya.
Penulis: Naufal Majid
Editor: Bayu Septianto
Masuk tirto.id

































