Menuju konten utama

Persawahan Jadi Perumahan, Kemandirian Pangan Cirebon Terancam

Hanya sekitar 4,5 persen konsumsi beras warga yang mampu dipenuhi produksi dalam kota. Sisanya harus dipasok dari luar.

Persawahan Jadi Perumahan, Kemandirian Pangan Cirebon Terancam
Lahan Pertanian yang ada di Kelurahan Pegambiran Kota Cirebon, pada Jumat (19/9/2025). Foto: Cirebon Banget/Wibawa

tirto.id - Penyusutan lahan pertanian di Kota Cirebon semakin mengkhawatirkan. Setiap tahun, terjadi penyusutan lahan baku sawah yang beralih fungsi menjadi kawasan perumahan. Kondisi ini membuat produksi pangan, terutama beras, jauh dari cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan (DKP3) Kota Cirebon, Elmi Masruroh, mengatakan luas lahan baku sawah kini hanya tersisa 93 hektare. Jumlah itu terus menurun karena sebagian besar lahan dimiliki pengembang.

“Setiap tahun lahan sawah menyusut. Banyak yang sudah beralih fungsi menjadi perumahan. Kota Cirebon sendiri hanya sebagai penggarap, bukan pemilik lahan,” ungkapnya di Cirebon, Jumat (19/9/2025).

Pada 2024, luas lahan pertanian masih di atas 100 hektare, mayoritas berada di kawasan Argasunya dan Pegambiran. Namun, kini lahan yang benar-benar dipertahankan untuk pertanian hanya 2,64 hektare di Sumurwuni, Kelurahan Argasunya. Lahan itu saat ini ditanami cabai oleh kelompok tani untuk membantu pengendalian inflasi.

Minimnya lahan membuat produksi pangan dalam kota anjlok. Data DKP3 mencatat, produksi beras Kota Cirebon hanya sekitar 996 ton per tahun. Padahal, kebutuhan konsumsi masyarakat dengan jumlah penduduk sekitar 350 ribu jiwa bisa mencapai 60,5 ton per hari.

“Hanya sekitar 4,5 persen konsumsi beras warga yang bisa dipenuhi dari produksi dalam kota. Sisanya harus dipasok dari luar,” kata Elmi.

Untuk menutupi kekurangan itu, Pemkot Cirebon akan menjalin kerja sama dengan daerah pemasok pangan. Indramayu disiapkan sebagai pemasok utama beras, sedangkan Blitar akan menyuplai telur. Rencana kerja sama ini akan dimulai November 2025 mendatang.

Selain itu, kelompok tani di Cirebon juga sudah menjalin kerja sama dengan petani Indramayu untuk mengembangkan budidaya padi semi-organik di Pegambiran.

Elmi menegaskan, aturan mengenai alih fungsi lahan baku sawah sudah jelas. Para pemilik lahan wajib melaporkannya ke Kementerian ATR/BPN. Namun, fakta di lapangan menunjukkan pembangunan perumahan terus mendesak lahan produktif yang tersisa.

“Kalau kondisi ini berlanjut, kemandirian pangan di Cirebon semakin jauh. Kita akan sangat bergantung pada pasokan dari daerah lain,” tegasnya.

=====

Cirebon Banget adalah akun IG City Info yang merupakan bagian dari #KolaborasiJangkarByTirto.

Baca juga artikel terkait ALIH FUNGSI LAHAN atau tulisan lainnya dari Cirebon Banget

tirto.id - Flash News
Kontributor: Cirebon Banget
Penulis: Cirebon Banget
Editor: Siti Fatimah