Menuju konten utama

Perludem Desak KPU Sediakan Posko Kesehatan & Nakes di TPS

Perludem berharap lebih banyak anak muda yang mendaftar dan direkrut sebagai calon anggota KPPS pada Pemilu 2024 karena lebih sehat, kuat, dan teliti.

Perludem Desak KPU Sediakan Posko Kesehatan & Nakes di TPS
Petugas pengamanan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan pengawas TPS mengikuti apel kesiapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2017 di lapangan Blangpadang, Banda Aceh, Aceh, Sabtu (11/2). Apel kesiapan yang diikuti PPK, KPPS, dan seluruh personel yang terlibat dalam proses pilkada guna menyukseskan pesta demokrasi pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota periode 2017-2022 pada 15 Ferbruari mendatang. ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/pd/17.

tirto.id - Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyediakan posko kesehatan bagi petugas Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) saat pemungutan suara Pemilu 2024 berlangsung.

"Setidaknya, (KPU) menyediakan titik-titik yang on call jika ada petugas yang kelelahan saat bekerja," kata Khoirunnisa yang akrab disapa Ninis, dilansir dari Antara, Senin (18/12/2023).

Posko tersebut, lanjut Ninis, juga harus dilengkapi dengan petugas kesehatan dan peralatan medis. Dengan demikian, para petugas yang kelelahan dapat ditangani dengan cepat tanpa harus pergi ke fasilitas kesehatan.

Selain itu, dia juga berharap lebih banyak anak muda yang mendaftar dan direkrut sebagai calon petugas KPPS.

"Keterlibatan anak muda sebagai petugas KPPS diharapkan bisa efektif, karena mereka dinilai lebih sehat, kuat, dan teliti," tambahnya.

Menurut Ninis, jam kerja petugas KPPS termasuk panjang. Hal ini karena tidak hanya saat berlangsung proses pemungutan suara, tetapi juga sejak mendirikan tempat pemungutan suara (TPS), penghitungan surat suara, dan membawa logistik dari TPS ke kelurahan.

Oleh karena itu, katanya, dengan melibatkan anak muda sebagai petugas KPPS, maka bisa menjadi upaya lebih efektif untuk mencegah terjadinya korban jiwa seperti pada Pemilu 2019.

KPU diketahui membuka rekrutmen petugas KPPS untuk Pemilu 2024 pada tanggal 11-20 Desember 2023, yang diperlukan sebanyak 5.742.127 petugas KPPS.

Selain itu, syarat lain pendaftaran calon petugas KPPS ialah berusia maksimal 55 tahun dan minimal 17 tahun atau pernah menikah sesuai undang-undang yang berlaku hingga tidak pernah menjadi anggota maupun tim sukses partai politik di daerah masing-masing.

Baca juga artikel terkait PEMILU 2024

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto