Menuju konten utama

Perburuan Liar, Ancaman Berulang terhadap Populasi Gajah Sumatra

Kejahatan di area konsesi menunjukkan pengawasan yang ada belum cukup efektif dalam mencegah perburuan satwa liar.

Perburuan Liar, Ancaman Berulang terhadap Populasi Gajah Sumatra
Personel Polres Pelalawan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) penemuan bangkai Gajah Sumatera (Elephas maximus sumatranus) di areal hutan konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau, Kamis (5/2/2026). ANTARA FOTO/Hand Out/Dok Polres Pelalawan/Lmo/foc.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Seekor gajah Sumatra ditemukan mati dalam kondisi mengenaskan tanpa kepala di area konsesi hutan tanaman industri di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Bangkai satwa dengan nama latin Elephas maximus sumatranus itu ditemukan pada 2 Februari 2026 di Distrik Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui.

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Supartono, menegaskan bahwa kematian gajah tersebut merupakan peristiwa yang sangat serius. Menurutnya, kejahatan terhadap gajah sama dengan kejahatan terhadap negara dan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia. Hilangnya bagian kepala menjadi indikasi kuat bahwa gajah tersebut merupakan korban perburuan liar untuk diambil gadingnya.

“Kematian gajah ini merupakan peristiwa yang sangat serius. Hilangnya bagian kepala menunjukkan indikasi kuat adanya perburuan liar. Kami bersama Polda Riau akan mengusut kasus ini secara menyeluruh dan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” ujar Supartono dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat (6/2/2026), dikutip dari Antara.

BBKSDA Riau menerima laporan dari PT RAPP pada Senin (2/2/2026) terkait temuan seekor gajah mati di wilayah konsesi perusahaan tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, pada Selasa (3/2/2026), tim gabungan dari BBKSDA Riau, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, serta pihak perusahaan melakukan pengecekan langsung ke lokasi kejadian.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa bagian kepala gajah telah hilang. Kondisi ini menguatkan dugaan terjadinya tindak pidana perburuan liar serta pengambilan bagian tubuh satwa yang dilindungi.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro, menyampaikan kepolisian telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Sebanyak lima orang saksi telah dimintai keterangan, sementara hasil nekropsi serta pemeriksaan laboratorium forensik juga telah diperoleh.

“Kami telah melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Kami berharap kasus ini segera terungkap dan pelakunya dapat ditangkap,” ujar Ade di Pekanbaru, Jumat (6/2/2026), dikutip dari Antara.

Dia menambahkan bahwa satu tim dari Subdit IV Ditreskrimsus telah diterjunkan untuk bergabung dengan Polres Pelalawan guna mempercepat pengungkapan kasus tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, gajah tersebut diperkirakan ditembak di bagian dahi. Proyektil peluru masih ditemukan di dalam sisa tengkorak yang posisinya menyatu dengan leher. Sementara itu, bagian depan kepala, termasuk dahi, mata, hidung, dan gading, telah hilang. Belalai gajah juga ditemukan dalam kondisi terpisah.

Pelaku diduga kuat memotong kepala gajah menggunakan senjata tajam untuk mengambil gadingnya.

Dokter hewan BBKSDA Riau, drh. Rini Deswita, mengungkapkan gajah tersebut memiliki panjang tubuh sekitar 286 sentimeter dan diperkirakan berusia lebih dari 40 tahun. Gajah itu merupakan bagian dari kantong populasi gajah Tesso Tenggara.

“Gajah tersebut diperkirakan telah mati lebih dari 10 hari sebelum ditemukan. Setelah pemeriksaan dan pengumpulan data selesai, bangkai gajah kemudian dikuburkan di lokasi,” ujarnya.

Perburuan Gajah Merupakan Kejahatan Serius

BBKSDA Riau menegaskan bahwa kasus ini diperlakukan sebagai kejahatan serius terhadap sumber daya alam hayati dan keanekaragaman hayati Indonesia. Gajah Sumatra merupakan satwa liar yang dilindungi sehingga setiap bentuk perburuan, pembunuhan, penyimpanan, penguasaan, pengangkutan, maupun perdagangan bagian tubuhnya merupakan tindak pidana.

Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Supartono menyatakan bahwa regulasi tersebut menjadi landasan hukum yang kuat bagi aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku kejahatan perburuan satwa liar.

“Undang-undang ini memberikan dasar hukum yang kuat bagi penegakan hukum konservasi. Kami memastikan seluruh proses penanganan kasus berjalan tegas, transparan, dan sesuai hukum sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi populasi gajah Sumatra yang semakin terancam,” ujarnya.

Gajah sumatra di Suaka Margasatwa Padang Sugihan

Seekor gajah sumatra (Elephas maximus sumatranus) mencari makan di areal Suaka Margasatwa Padang Sugihan, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Rabu (18/6/2025). Suaka Margasatwa Padang Sugihan yang memiliki luas sekitar 600 ribu hektare dengan lanskap yang meliputi hutan tanaman industri, hutan rawa gambut, perkebunan sawit, dan pertanian masyarakat tersebut menjadi rumah bagi 127 ekor Gajah Sumatra. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/tom.

Pemerhati satwa dari The Wildlife Whisperer of Sumatra, Arisa Mukharliza, menilai temuan gajah Sumatra tanpa kepala di area konsesi Pelalawan merupakan peringatan serius bagi upaya konservasi satwa liar di Indonesia. Menurutnya, kondisi tersebut sangat tidak wajar dan menunjukkan indikasi kuat perburuan ilegal, terutama karena bagian tubuh yang hilang adalah kepala dan gading—komoditas utama dalam perdagangan satwa liar ilegal.

“Peristiwa ini tidak bisa dilihat sebagai kematian satwa semata, melainkan sebagai kejahatan terhadap spesies yang dilindungi dan ekosistemnya. Gajah Sumatra memiliki peran ekologis penting sebagai penjaga keseimbangan hutan. Kehilangan satu individu saja berdampak besar, apalagi jika kasus seperti ini terus berulang,” ujar Arisa saat dihubungi Tirto, Senin (9/2/2026).

Ancaman Berulang terhadap Populasi Gajah Sumatra

Kasus perburuan gajah Sumatra di Indonesia masih tergolong tinggi. Faktor pendorongnya adalah permintaan gading di pasar gelap. Dalam beberapa tahun terakhir, kasus kematian gajah akibat perburuan liar terus berulang.

Pada 2024, seturut pemberitaan CNN Indonesia, seekor gajah Sumatra betina ditemukan mati dalam kondisi mengenaskan di kawasan hutan Kabupaten Mukomuko, Bengkulu. Pada tengkoraknya terdapat lubang yang diduga akibat tembakan senjata api dengan diameter sekitar 1,5 sentimeter. Lubang itu menembus dari bagian bawah rahang hingga tulang dahi.

Setahun sebelumnya, seekor anak gajah Sumatra betina berusia lima tahun ditemukan mati di bantaran Sungai Krueng Lancong, Kecamatan Sungai Mas, Aceh Barat. Kondisi bangkai menunjukkan bahwa gajah tersebut telah lama mati, ditandai dengan kulit belalai, kaki depan, dan tubuh yang banyak terkelupas.

Data Mongabay mencatat: selama periode 2012–2014, Indonesia kehilangan sedikitnya 90 individu gajah Sumatra di Aceh, Riau, dan Lampung. Sebagian besar kematian tersebut diduga berkaitan dengan perburuan gading.

Peneliti Fakultas Kedokteran Hewan Universitas Gadjah Mada (FKH UGM), Dr. med. vet. drh. R. Wisnu Nurcahyo, menyebutkan bahwa populasi gajah Sumatra pada 2022 telah menurun sekitar 35 persen dibandingkan 1992. Sementara itu, WWF Indonesia pada 2008 memperkirakan populasi gajah Sumatra berkisar antara 2.400 hingga 2.800 individu.

Dokumen Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Gajah Indonesia 2019–2029 menyebutkan bahwa gajah Indonesia tersebar di 23 kantong habitat di 8 provinsi. Pada 1980-an, populasi gajah Sumatra diperkirakan mencapai 2.800–4.800 individu, namun terus menurun hingga tersisa sekitar 928–1.379 individu dalam beberapa tahun terakhir.

Konflik, Perburuan, dan Lemahnya Pengawasan Konsesi

Arisa menilai bahwa tingginya konflik antara manusia dan satwa liar kerap dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan. Mereka menargetkan perburuan gajah di lokasi-lokasi yang dikenal memiliki konflik manusia dan satwa.

Dia menjelaskan bahwa salah satu penyebab utama konflik manusia dan gajah adalah penyempitan habitat. Meski demikian, konflik tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk membunuh satwa yang dilindungi.

“Dalam konteks kasus terbaru, indikasi mutilasi dan hilangnya bagian tubuh justru menunjukkan bahwa konflik sering dimanfaatkan sebagai narasi pembenaran oleh pelaku kejahatan satwa liar,” ujarnya.

Arisa menekankan pentingnya membedakan antara konflik dan kejahatan. Dalam konflik biasa, gajah jarang dimutilasi atau diambil bagian tubuhnya. Ketika mutilasi terjadi, motif ekonomi melalui perdagangan ilegal menjadi lebih dominan. Oleh karena itu, konflik manusia dan gajah seharusnya ditangani dengan pendekatan mitigasi, bukan dijadikan celah untuk melegitimasi kejahatan.

“Ini yang perlu diluruskan kepada publik, bahwa konflik tidak boleh dijadikan alasan untuk membunuh satwa dilindungi,” ujar Arisa.

Data BKSDA Aceh yang dikutip Mongabay menunjukkan bahwa sejak 2019 hingga Oktober 2023, jumlah konflik manusia dengan gajah liar di Aceh mencapai 583 kasus. Rinciannya, pada 2019 terjadi 106 kasus, 2020 sebanyak 111 kasus, 2021 mencapai 145 kasus, 2022 sebanyak 136 kasus, dan pada Januari hingga Oktober 2023 tercatat 85 kejadian.

Interaksi negatif manusia dan gajah paling banyak terjadi di Kabupaten Pidie, Aceh Jaya, Aceh Timur, Aceh Barat, Bener Meriah, dan Aceh Selatan.

Sementara itu, Wisnu dari FKH UGM menambahkan bahwa penurunan populasi gajah Sumatra dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain pembalakan liar, penyusutan dan fragmentasi habitat, konflik dengan manusia, serta perburuan.

Permasalahan menjadi semakin kompleks karena tingginya konflik kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk melakukan perburuan gajah dan memperjualbelikan gadingnya. Sejumlah studi menunjukkan bahwa perdagangan produk berbahan gading gajah secara daring masih tergolong tinggi. Pada 2016, teridentifikasi sekitar 570 penjual gading gajah secara daring di Indonesia, dengan penjual aktif terbanyak ditemukan di Provinsi Jawa Tengah.

Jumlah gajah jinak di PKG Seblat Bengkulu

Kondisi dua ekor gajah sumatera (Elephas Maximus Sumateranus) jinak di Pusat Konservasi Gajah (PKG) Seblat di Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, Senin (12/5/2025) ANTARA FOTO/Muhammad Izfaldi/bar

Lemahnya Pengawasan di Area Konsesi

Arisa juga menyoroti peristiwa kematian gajah yang terjadi di area konsesi. Secara normatif, kawasan konsesi berada di bawah pengawasan negara dan pengelolaan perusahaan sehingga seharusnya memiliki sistem perlindungan satwa yang lebih baik. Namun, fakta bahwa kejahatan ini terjadi di dalam konsesi menunjukkan bahwa pengawasan yang ada belum cukup efektif dalam mencegah perburuan satwa liar.

Dalam banyak kasus, kawasan konsesi justru menjadi zona rawan karena berada di jalur jelajah satwa, memiliki akses jalan yang terbuka, serta aktivitas manusia yang tinggi. Tanpa patroli intensif, pemantauan berbasis teknologi, dan akuntabilitas yang jelas, kawasan ini mudah dimanfaatkan oleh pemburu.

“Ini menegaskan bahwa perlindungan satwa tidak bisa bersifat administratif semata, tetapi harus hadir secara nyata di lapangan,” ujarnya.

Untuk mencegah kasus perburuan gajah—khususnya di kawasan konsesi—agar tidak terulang, Arisa menilai pemerintah perlu memperkuat kerangka kebijakan perlindungan satwa di lanskap konsesi. Upaya tersebut antara lain dengan mewajibkan perusahaan melakukan pemantauan satwa secara berkala, menerapkan patroli terpadu, serta memastikan pelaporan yang transparan sebagai bagian dari evaluasi perizinan.

Untuk mencegah kasus perburuan gajah khususnya di daerah konsesi agar tidak terulang Pemerintah perlu memperkuat kerangka kebijakan perlindungan satwa di lanskap konsesi, mulai dari mewajibkan perusahaan melakukan pemantauan satwa secara berkala misalnya, lalu patroli terpadu, serta pelaporan transparan sebagai bagian dari evaluasi izin.

Selain itu, penegakan hukum harus diarahkan pada pemutusan rantai kejahatan satwa liar, termasuk pemburu, perantara, dan pembeli. Di sisi lain, pendekatan edukatif juga penting, seperti meningkatkan kapasitas masyarakat dan pekerja konsesi dalam mengenali jenis satwa dilindungi, aturan hukumnya seperti apa, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan untuk satwa dilindungi, lalu bagaimana cara melaporkan dan mencegah kejahatan satwa serta mengelola konflik secara nonkekerasan.

“Tanpa kombinasi kebijakan yang kuat, penegakan hukum, dan edukasi publik, perlindungan gajah Sumatra akan terus bersifat reaktif, bukan preventif,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait GAJAH SUMATRA atau tulisan lainnya dari Alfitra Akbar

tirto.id - News Plus
Reporter: Alfitra Akbar
Penulis: Alfitra Akbar
Editor: Fadrik Aziz Firdausi