Menuju konten utama

Peran 7 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di Pemprov Kalsel

Permufakatan jahat para tersangka akhirnya terbongkar. Simak rinciannya siapa mengerjakan apa dalam kasus ini. 

Peran 7 Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi di Pemprov Kalsel
Enam tersangka OTT di Kalimantan Selatan berjalan menuju ruang konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). KPK menahan enam tersangka dua di antaranya menjabat Kadis PUPR Provinsi Kalimantan Selatan Ahmad Solhan dan Kabid Cipta Karya PUPR Provinsi Kalimantan Selatan Yulianti Erlynah, serta menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek pembangunan lapangan sepakbola, gedung samsat terpadu, dan kolam renang di wilayah Kalimantan Selatan dengan barang bukti uang yang disita dalam OTT mencapai sekitar Rp10 miliar. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/Spt.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2024.

Enam dari tujuh orang tersangka tersebut terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan pada Minggu (6/10/2024) lalu. Satu orang lainnya, yaitu Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, akan segera ditangkap.

Enam orang tersebut yaitu Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya, Yulianti Erlynah (YUL); pengurus Rumah Tahfidz Darussalam, Ahmad (AMD); Plt Kabag Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB); dan dua pihak swasta bernama Sugeng Wahyudi (YUD) serta Andi Susanto (AND).

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, menjelaskan bahwa dalam kasus ini SOL melalui YUL, melakukan plotting penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog.

"Dari hasil penyelidikan, diketahui salah satu penyedia yang di-plotting sebagai pelaksana pekerjaan adalah YUD bersama AND," kata Ghufron, saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Ghufron mengatakan, beberapa pekerjaan tersebut, yaitu pembangunan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM) dengan nilai pekerjaan Rp23 miliar (Rp 23.248.949.136)

"Kemudian, pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT HIU (Haryadi Indo Utama), dengan nilai pekerjaan Rp22 miliar atau Rp 22.268.020.250," ujarnya.

Selain itu, pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (BBB), dengan nilai pekerjaan Rp9 miliar (Rp9.178.205.930).

Ghufron menyebut, YUD dan AND yang terpilih sebagai penyedia paket pekerjaan terebut melakukan rekayasa pengadaan dengan membocorkan harga perkiraan sendiri (HPS) dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.

Kemudian mereka merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan YUD bersama AND yang dapat melakukan penawaran. Ghufron mengatakan, konsultan perencana terafiliasi dengan YUD dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum kontrak.

"Pada tanggal 3 Oktober 2024, didapatkan informasi YUD telah menyerahkan uang Rp1 miliar yang diletakkan di dalam kardus warna coklat kepada YUL atas perintah SOL, bertempat di salah satu tempat makan. Bahwa uang tersebut merupakan fee 5 persen untuk SHB (Sahbirin)," tuturnya.

Atas perintah SOL, YUL bersama sopirnya yang berinisial MHD, mengantarkan uang tersebut ke Kantor Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Selatan dan menyerahkan uang tersebut kepada sopir SOL berinisial BYG.

Setelah itu, atas perintah MHD, uang tersebut BYG sampaikan kepada AMD yang merupakan salah satu pihak penampung uang/fee untuk Sahbirin.

Dalam perkara ini, Sahbirin Noor bersama SOL, YUL, AMD, dan FEB diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kemudian, tersangka dari pihak swasta berinisial YUD dan AND diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

KPK menyita uang sejumlah Rp12 miliar dan USD500 dari para tersangka pada OTT terkait perkara ini. Dari total tersebut, uang sejumlah Rp800 jut terdapat dalam sebuah kardus berwarna kuning, dengan tulisan “Paman Birin” dan foto Sahbirin.

Baca juga artikel terkait OPERASI TANGKAP TANGAN atau tulisan lainnya dari Auliya Umayna Andani

tirto.id - Hukum
Reporter: Auliya Umayna Andani
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Irfan Teguh Pribadi