tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap enam orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kalimantan Selatan. Dua orang di antaranya adalah penyelenggara negara.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika mengatakan, dari enam orang tersebut, dua orang telah dibawa ke gedung Merah Putih KPK. Sedangkan, empat orang lainnya masih dalam perjalanan.
"Satu orang berprofesi sebagai swasta dan satunya adalah penyelenggara negara. Empat orang lainnya masih dalam perjalanan menuju gedung Merah Putih KPK," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (7/10/2024).
Selain itu, Tessa juga mengatakan penangkapan ini berkaitan dengan kasus dugaan suap. Namun, kata Tessa, pihaknya masih enggan menjelaskan terkait konstruksi perkara kasus ini.
"Untuk kegiatan tangkap tangan itu umumnya yang terjadi di Komisi Pemberantasan Korupsi masih ada kaitannya dengan suap menyuap ya," ujarnya.
"Tentunya akan dilakukan proses pemeriksaan atau permintaan keterangan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan. Dan lebih lengkapnya nanti kita akan update kepada teman-teman besok," pungkasnya.
Tessa mengatakan, KPK masih harus mengumpulkan persyaratan baik formal maupun material terkait perkara suap ini menyangkut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengatakan pihaknya telah menyita uang sekitar Rp10 miliar lebih dalam aksi tangkap tangan ini.
"Kita mengamankan lebih dari Rp10 M, karena masih dalam proses dihitung, diduga pemberian dalam PBJ," kata Ghufron.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan orang kepercayaan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor, turut ditangkap dalam OTT yang dilakukan KPK pada Minggu 6 Oktober 2024, malam.
Penulis: Auliya Umayna Andani
Editor: Bayu Septianto