Menuju konten utama

Penyuap Pejabat DJKA Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Dion, terdakwa kasus suap pejabat DJKA Kemenhub. Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa 4,2 tahun.

Penyuap Pejabat DJKA Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Relawan menjaga perlintasan kereta api di Jalan Kuncoro, Malang, Jawa Timur, Jumat (26/1/2023). ANTARA FOTO/Irfan Sumanjaya/Zk/YU

tirto.id - Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis hukuman tiga tahun penjara terhadap Dion Renato Sugiarto, terdakwa kasus suap pejabat Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Putusan majelis hakim terhadap Direktur PT Istana Putra Agung itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama empat tahun dua bulan. Dion juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp200 juta, apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan selama lima bulan.

"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar dakwaan kumulatif kesatu pertama, kedua pertama, dan ketiga pertama," kata Hakim Ketua Gatot Sarwadi, dikutip Antara, Kamis (7/9/2023).

Dia menjelaskan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dion terbukti memberikan suap untuk memperoleh pekerjaan pembangunan dan peningkatan jalur kereta api di tiga provinsi, yakni Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Sulawesi Selatan.

Total suap yang telah diberikan terdakwa ke berbagai pihak atas pekerjaan di tiga provinsi tersebut mencapai Rp37,9 miliar.

Rincian pemberian suap tersebut masing-masing untuk proyek di Balai Teknik Perkeretaapian Bandung sebesar Rp2 miliar, Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Bagian Tengah sebesar Rp28,9 miliar, dan Balai Pengelola Kereta Api Sulawesi Selatan sebesar Rp7 miliar.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Atas putusan itu, terdakwa Dion Renato Sugiarto langsung menyatakan menerima, sementara jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Pada Rabu (6/7/2023) kemarin, Majelis Pengadilan Tipikor Semarang juga menjatuhkan vonis masing-masing 2,6 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (anak perusahaan PT KAI) Yoseph Ibrahim dan eks Vice President perusahaan itu, Parjono.

Yoseph dan Parjono juga dijatuhi hukuman denda 50 Juta subsider tiga bulan dalam perkara suap Rp1,125 miliar kepada pejabat Kemenhub untuk proyek pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatera tahun anggaran 2022.

Keduanya terdakwa dinilai telah melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 13 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Baca juga artikel terkait SUAP DJKA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Reja Hidayat