Menuju konten utama

Penyelesaian Aturan Teknis soal Rokok Butuh Waktu Lebih Lama

Kemenkes menargetkan regulasi teknis terkait rokok tersebut rampung paling lambat pada 2026.

Penyelesaian Aturan Teknis soal Rokok Butuh Waktu Lebih Lama
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi dalam Forum Merdeka Barat, Jumat (11/11/2021). (ANTARA/Sanya Dinda)

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan bahwa penyelesaian peraturan teknis terkait rokok dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 masih membutuhkan waktu lebih lama. PP tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Regulasi teknis terkait rokok tersebut ditargetkan rampung paling lambat pada tahun 2026.

“Draf pertama itu sudah selesai, tapi tentunya kami perlu mendapatkan masukan dari berbagai pihak,” ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, dalam peluncuran Kampanye Gerakan Berhenti Merokok untuk Indonesia Sehat di JW Marriott Hotel Jakarta, Rabu (11/6/2025).

Nadia menjelaskan bahwa proses penyusunan regulasi teknis itu berjalan cukup panjang karena pemerintah perlu mempertimbangkan masukan dari banyak pihak, termasuk petani tembakau, buruh pabrik rokok, pelaku industri, serta kementerian dan lembaga terkait. Dia berharap nantinya ditemukan kesepakatan yang sesuai dengan kepentingan bersama.

“Untuk kemudian bagaimana kita nanti setelah semua masukan, semua kesepakatan dan bukan hanya dari industri rokok, dari masyarakat, dari buruh, dari petani, kemudian juga dari kementerian/lembaga ini bisa kita temukan jalan yang terbaik dengan semangat sama-sama untuk melindungi anak-anak dan remaja kita dari rokok,” tuturnya.

Meski begitu, Nadia menegaskan bahwa regulasi itu nantinya akan tetap mengarah pada perlindungan anak dari paparan produk rokok. Regulasi itu juga bertujuan untuk menekan jumlah perokok pemula di masa depan.

Menurut data Kemenkes, saat ini terdapat sekitar 68 juta perokok di Indonesia. Sekitar 5,1 juta di antaranya adalah anak-anak di bawah usia 15 tahun. Meski prevalensi perokok anak sempat menurun—dari sekitar 9 persen ke 7 persen, Nadia menilai jumlahnya masih sangat tinggi. Oleh karena itu pula, pemerintah menaruh perhatian pada hal itu.

“Target kami adalah orang yang berhenti merokok itu bisa turun sampai dengan 60 persen dari jumlah perokok kita sekarang. Tapi, itu memang angka yang tidak mudah karena angka-angka berhasilnya itu masih di bawah dari 50 persen,” jelasnya.

Baca juga artikel terkait ROKOK atau tulisan lainnya dari Rahma Dwi Safitri

tirto.id - Flash News
Reporter: Rahma Dwi Safitri
Penulis: Rahma Dwi Safitri
Editor: Fadrik Aziz Firdausi