Menuju konten utama

Penulis Panji Sukma Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual

Panji Sukma buka suara terkait tudingan kekerasan seksual yang mengarah pada dirinya. Ia membantah tuduhan tersebut.

Penulis Panji Sukma Bantah Tuduhan Kekerasan Seksual
Penulis Buku, Panji Sukma Herasih (kanan) disampingi Kuasa Hukumnya Nanang Hartanto (kiri) saat melakukan wawancara, Rabu (1/4/2026). Tirto.id/Romensy Augustino
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Panji Sukma Herasih buka suara terkait dugaan kekerasan seksual yang menyeret namanya. Ia membantah seluruh tuduhan korban berinisial SS, yang telah membuat laporan ke Mapolres Sukoharjo.

Dalam konferensi pers di Rumah Makan SFA Solo Baru, Kecamatan Grogol, Rabu (1/4/2026), Panji mengaku awalnya memilih diam. Namun, ia merasa perlu angkat bicara setelah nama almarhum ayahnya ikut diseret.

“Saya tidak ingin klarifikasi sebelumnya, walaupun dihujat. Tapi ketika almarhum ayah saya mulai dicatut dan dikait-kaitkan, saya tidak bisa diam,” kata Panji.

Ia menegaskan tidak pernah melakukan pelecehan maupun kekerasan seksual terhadap SS. “Saya ulangi, saya tidak pernah melakukan tindakan tersebut,” ujarnya.

Panji menjelaskan, awal perkenalannya dengan SS bermula dari pesan langsung di Instagram terkait konsultasi tulisan. Mereka sempat bertemu untuk membahas karya, namun interaksi itu tidak berlanjut dalam konteks kepenulisan.

Menurutnya, hubungan kemudian menjadi lebih dekat secara personal. Ia menyebut SS kerap datang ke rumahnya, bahkan menginap dan beraktivitas seperti mandi, makan, hingga berada di kamar tempatnya bekerja.

“Di rumah ada ibu saya. Jadi kalau ada tuduhan seperti itu menurut saya sangat aneh,” katanya.

Panji juga menilai konflik mulai muncul ketika SS mengetahui dirinya kembali menjalin hubungan dengan mantan pacarnya. Ia mengklaim, situasi tersebut sempat memicu ketegangan hingga dugaan intimidasi terhadap dirinya dan pasangannya.

Selain itu, Panji menyebut dirinya pernah diminta membuat pengakuan publik atas tuduhan pelecehan. Namun ia menolak karena merasa tidak melakukan perbuatan tersebut.

Panji Kaji Upaya Hukum

Tim kuasa hukum Panji tengah mempertimbangkan langkah hukum terkait tuduhan yang beredar luas di media sosial.

Pengacara Panji, Nanang Hartanto, menyatakan hingga saat ini kliennya belum menerima panggilan resmi dari kepolisian meski laporan telah diajukan.

“Klien kami justru mengetahui adanya laporan dari media sosial. Sampai hari ini belum ada pemanggilan untuk klarifikasi,” kata Nanang.

Ia menilai, opini publik yang berkembang telah menyudutkan kliennya, padahal belum ada putusan hukum tetap. Timnya kini mengumpulkan berbagai bukti digital, termasuk tangkapan layar dari media sosial.

“Kami memverifikasi aktivitas digital dan mengumpulkan data yang memungkinkan untuk langkah hukum. Dunia digital ini sangat kejam,” ujarnya.

Meski demikian, pihaknya belum memastikan apakah akan melaporkan balik pelapor. Mereka mengaku masih melakukan kajian sambil menunggu proses hukum berjalan.

“Kami tetap menghormati proses hukum. Jika ada panggilan, kami akan kooperatif,” tambahnya.

Korban dugaan kekerasan seksual Panji telah melaporkan kejadian ini ke SPEK-HAM Solo dan telah bergulir di polisi.

Manager Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat Spek-HAM, Fitri Haryani menyebutkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari korban pada 17 Januari 2026.

Korban melaporkan kejadian tindak kekerasan seksual, dan kekerasan verbal yang ia alami dengan terduga pelaku Panji Sukma.

"Kami menerima itu di akhir. Proses-proses sebelumnya itu dia sudah melakukan pengaduan bukan ke kami. Dan saat itu direspon sebenarnya. Tetapi mungkin merasa kurang cepat," benernya saat dihubungi, Jumat (27/3/2026).

Menurut Fitri, kronologi yang diterima SPEK HAM sama dengan kronologi yang diceritakan korban di media sosial. Namun demikian, korban tidak memberikan konfirmasi jika akan menuliskan kasusnya di media sosial.

"Kronologi yang kami terima sama. Dalam prosesnya yang selalu disampaikan korban itu," tegasnya.

Fitri menjelaskan, pihaknya telah melakukan pendampingan dalam upaya pemenuhan hak korban. Pada Februari 2026, korban bersama tim pendamping hukum dari SPEK HAM dan Peradi Surakarta melakukan upaya pelaporan ke Polres Sukoharjo.

"Kepolisian juga sudah memberikan pengantar ke RSJ untuk psikiatrinya dan satu lagi ke rumah sakit Dr. Oen Surakarta," kata dia.

Fitri menegaskan bahwa saat ini proses hukum masuk dalam penyelidikan pihak kepolisian.

Baca juga artikel terkait KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Romensy Augustino

tirto.id - Flash News
Kontributor: Romensy Augustino
Penulis: Romensy Augustino
Editor: Dipna Videlia Putsanra