Menuju konten utama

Penjelasan Spek-HAM soal Dugaan Kekerasan Seksual Panji Sukma

Spek-HAM berkata kasus dugaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan Panji Sukma sedang dalam penyelidikan kepolisian.

Penjelasan Spek-HAM soal Dugaan Kekerasan Seksual Panji Sukma
Panji Sukma Her Asih atau yang lebih akrab disapa Panji Sukma, lahir di Sukoharjo, 1 Maret 1991. Saat ini mengasuh Sanggar Semesta Bersua. Bergiat di Komunitas Sastra Kamar Kata Karanganyar dan Literasi Kemuning. Karya yang telah terbit, novel Astungkara (Penerbit Nomina, 2018), Semesta Bersua Zine (2016), Antologi Cerpen Yang Tergusur (Kekata Publisher, 2019), foto/ANTARA

tirto.id - Seorang penulis asal Karanganyar, Jawa Tengah (Jateng), Panji Sukma Her Asih, baru-baru ini viral di media sosial. Ia disebut-sebut sebagai terduga pelaku tindak kekerasan terhadap perempuan.

Dugaan tersebut mencuat setelah unggahan akun X @tmptmengeluhku pada Rabu, 25 Maret 2026. Unggahan yang diduga ditulis oleh korban bernama Subdari Sukoco itu memuat kronologi dugaan kekerasan yang dilakukan Panji, sekaligus upaya korban dalam mencari keadilan.

Manager Divisi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat Spek-HAM Surakarta, Fitri Haryani, menyatakan pihaknya menerima laporan dari korban pada 17 Januari 2026.

Korban melaporkan dugaan kekerasan seksual (KS) dan kekerasan verbal yang dilakukan oleh Panji Sukma.

“Kami menerima laporan itu di tahap akhir. Sebelumnya korban sudah melakukan pengaduan ke pihak lain. Saat itu sebenarnya sudah direspons, tetapi mungkin korban merasa penanganannya kurang cepat,” ujar Fitri saat dihubungi, Jumat (27/3/2026).

Menurut Fitri, kronologi yang diterima Spek-HAM selaras dengan cerita yang disampaikan korban di media sosial. Namun, korban tidak memberi pemberitahuan terlebih dahulu terkait rencana mempublikasikan kasusnya.

“Kronologi yang kami terima sama dengan yang disampaikan korban selama proses pendampingan,” tegasnya.

Fitri menjelaskan pihaknya telah melakukan pendampingan untuk pemenuhan hak korban. Pada Februari 2026, korban bersama tim pendamping hukum dari Spek-HAM dan Peradi Surakarta melaporkan kasus tersebut ke Polres Sukoharjo.

“Kepolisian juga telah memberikan rujukan pemeriksaan ke RSJ untuk penanganan psikiatri, serta ke Rumah Sakit Dr. Oen Surakarta,” kata Fitri.

Ia menegaskan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada terduga pelaku melalui pesan langsung (DM) Instagram belum mendapatkan tanggapan.

Sementara itu, Penerbit Buku Mojok turut mengeluarkan pernyataan resmi terkait dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan Panji Sukma Her Asih. Dalam pernyataannya, Buku Mojok menyatakan telah memutus kontrak kerja sama dengan Panji sejak 2022.

Penerbit juga menyampaikan permintaan maaf atas penerbitan buku Iblis dan Pengelana (2020) yang dinilai mengandung konten seksis dan misoginis.

“Sebagai penerbit, kami terus belajar untuk lebih peka terhadap isu gender agar tidak lagi menerbitkan buku dengan konten misoginis,” tulis Buku Mojok melalui akun Instagram resminya, Kamis (26/3/2026).

Misoginis merujuk pada sikap kebencian atau prasangka terhadap perempuan.

Buku Mojok juga menyatakan dukungannya kepada korban serta mendorong penanganan kasus secara adil.

“Kami mengecam segala bentuk kekerasan seksual serta praktik seksis dan misoginis yang dilakukan pelaku terhadap korban,” tulis mereka.

Penerbit menegaskan bahwa buku Iblis dan Pengelana tidak lagi dicetak ulang dan telah dihentikan distribusinya. Mereka juga membuka opsi pengembalian (refund) bagi pembaca atau toko buku yang masih memiliki stok buku tersebut.

“Kami terbuka jika ada toko buku atau pembaca yang ingin mengembalikan buku tersebut dan mendapatkan pengembalian dana,” tulis Buku Mojok.

Baca juga artikel terkait KASUS KEKERASAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Romensy Augustino

tirto.id - Flash News
Reporter: Romensy Augustino
Penulis: Romensy Augustino
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama