tirto.id - Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan pemenuhan kebutuhan domestik (domestic market obligation/ DMO) dan harga belaku domestik (domestic price obligatuion/ DPO) untuk minyak sawit. Ketentuan ini nantinya akan diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Kemendag akan menetapkan jumlah besaran DMO yang akan dipenuhi oleh masing-masing produsen. Kemendag juga mengatur mekanisme untuk memproduksi dan mendistribusikan minyak goreng ke masyarakat secara merata dan tepat sasaran.
"Saya tegaskan ini untuk menjamin ketersediaan bahan baku minyak goreng, dengan penerapan DMO oleh Kementerian Perdagangan dan DPO, yang mengacu pada kajian BPKP," kata Airlangga dalam dalam konferensi pers virtual tentang Pelaksanaan Kebijakan Pembukaan Kembali Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya, Jumat (20/5/2022).
Airlangga mengatakan pemerintah akan menjaga DMO hingga 10.000.000 ton minyak goreng. Jumlah itu terdiri dari 8.000.000 ton minyak goreng dan ada ketersediaan pasokan ataupun sebagai cadangan sebesar 2 juta ton.
"Produsen yang tidak memenuhi kewajiban DMO ataupun tidak mendistribusikan kepada masyarakat yang ditetapkan oleh pemerintah, akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ditentukan," jelasnya.
Sementara untuk mekanisme penyaluran agar menjamin ketersediaan pasokan, akan terus dimonitor melalui aplikasi digital yang ada di Kementerian Perindustrian sering disebut dengan sistem Simirah. Sedangkan untuk distribusi pasar juga akan menggunakan sistem pembelian yang berbasis KTP.
"Tentu target pembelian diharapkan bisa tepat sasaran," imbuhnya.
Untuk menjamin ketersediaan volume bahan baku minyak goreng, lanjut Airlangga pemerintah juga akan menerbitkan kembali pengaturan pasokan pengendalian harga. Nantinya secara teknis akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perdagangan.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Fahreza Rizky