tirto.id - Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan pernyataan Presiden Prabowo Subianto, yang akan memaafkan koruptor apabila mengembalikan uang korupsi. Dia menyebut, rencana itu merupakan strategi pemberantasan rasuah dengan menekankan pada pemulihan kerugian negara (asset recovery).
Menurut Yusril, hal itu sesuai dengan United Nation Convention Againts Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi dengan UU No 7 Tahun 2006. Ia menyebut setahun sejak ratifikasi, Indonesia berkewajiban untuk menyesuaikan UU Tipikor dengan konvensi tersebut. Namun, Indonesia dinilai terlambat melakukan kewajiban itu dan baru saat ini ingin melakukannya.
"Penekanan upaya pemberantasan korupsi sesuai pengaturan konvensi adalah pencegahan, pemberantasan korupsi secara efektif dan pemulihan kerugian negara (asset recovery)," kata Yusril, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (20/12/2024).
Yusril juga menyinggung pernyataan Prabowo, yang menyebut orang yang diduga korupsi, dalam proses hukum karena disangka melakukan rasuah, dan telah divonis karena terbukti melakukan korupsi dapat dimaafkan, bila dengan sadar mengembalikan kerugian negara. Pernyataan Prabowo itu menjadi gambaran dari perubahan filosofi penghukuman dalam penerapan KUHP Nasional yang akan diberlakukan awal 2026.
Bagi Yusril, penghukuman bukan lagi menekankan balas dendam dan efek jera kepada pelaku, tetapi pada keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif. Ia mengatakan penegakan hukum dalam tindak pidana korupsi harus membawa manfaat dan menghasilkan perbaikan ekonomi bangsa dan negara, bukan hanya pada penghukuman kepada para pelakunya.
"Kalau hanya para pelakunya dipenjarakan, tetapi aset hasil korupsi tetap mereka kuasai atau disimpan di luar negeri tanpa dikembalikan kepada negara, maka penegakan hukum seperti itu tidak banyak manfaatnya bagi pembangunan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Kalau uang hasil korupsi mereka kembalikan, pelakunya dimaafkan, uang tersebut masuk ke APBN untuk menyejahterakan rakyat" tutur Yusril.
Yusril mengatakan Prabowo sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara, memiliki kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apapun, termasuk tindak pidana korupsi. Sesuai amanat konstitusi, sebelum memberikan amnesti dan abolisi, presiden akan meminta pertimbangan DPR.
Yusril menjamin siap membantu Prabowo, untuk memberikan penjelasan ke DPR, apabila telah mengirim surat meminta pertimbangan.
"Presiden mempunyai beberapa kewenangan terkait dengan apa yang beliau ucapkan di Mesir, terkait penanganan kasus-kasus korupsi, yaitu kewenangan memberikan amnesti dan abolisi terhadap tindak pidana apa pun dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara," jelas Yusril.
Yusril mengungkapkan Kementerian Koordinator Kumham Imipas sejak sebulan lalu telah mengoordinasikan rencana pemberian amnesti dan abolisi, termasuk terhadap kasus-kasus korupsi. Langkah ini merupakan bagian dari rencana pemberian amnesti kepada total 44.000 narapidana yang sebagian besar merupakan narapidana kasus narkoba. Khusus untuk narapidana kasus korupsi, ada beberapa syarat yang masih dibahas.
"Hal-hal yang sedang dikoordinasikan itu antara lain terkait dengan perhitungan berapa besar pengembalian kerugian negara yang diduga atau telah terbukti dikorupsi, termasuk pula pengaturan teknis pelaksanaan dalam pemberian amnesti dan abolisi tersebut. Ini perlu koordinasi yang sungguh-sungguh," pungkas Menko Yusril.
Pernyataan Prabowo, yang mengaku hendak memaafkan para koruptor jika mereka mengembalikan uang yang dicuri dari rakyat disampaikan di hadapan mahasiswa Indonesia di Al-Azhar, Kairo, Mesir, Rabu (18/12/2024).
Semula, Prabowo bertanya sembari memamerkan berapa jumlah koruptor yang telah ditangkap sejak ia menjabat Presiden dua bulan lalu. Tak menyatakan jumlahnya, Prabowo justru mengaku hendak memaafkan para koruptor dengan syarat tertentu.
"Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, memberi kesempatan untuk tobat, hei para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya, mungkin kita maafkan," lanjutnya.
Prabowo kembali menekankan, akan memaafkan koruptor, jika hasil korupsinya dikembalikan.
"Tapi kembalikan dong. Nanti kita beri kesempatan, cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya enggak ketahuan, mengembalikan lho ya, tapi kembalikan," katanya.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang