Menuju konten utama

KPK Klarifikasi soal 2 Tersangka Kasus Korupsi CSR BI: Belum Ada

KPK, lewat Juru Bicara Tessa Mahardika, menegaskan bahwa sprindik untuk kasus korupsi CSR Bank Indonesia belum ada nama tersangkanya.

KPK Klarifikasi soal 2 Tersangka Kasus Korupsi CSR BI: Belum Ada
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan keterangan pers terkait penyidikan dan penelusuran aliran uang dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan kepada sejumlah pihak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (15/11/2024). Penyidik KPK memeriksa lima orang saksi untuk didalami terkait dengan pengaturan lelang dan pemberian fee ke beberapa pihak diantaranya LPD, Pokja, PPK, oknum BPK dan lainnya. ANTARA FOTO/Reno Esnir/sgd/nym.

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengklarifikasi bahwa mereka belum secara resmi menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Hal ini menanggapi pernyataan Deputi Penindakan KPK, Irjen Pol Rudi Setiawan, yang menyebutkan bahwa lembaga antirasuah telah menetapkan dua tersangka dalam kasus itu beberapa bulan lalu saat berbicara dengan wartawan dua hari silam.

"Dapat saya sampaikan bahwa surat perintah penyidikannya ini masih bersifat umum, belum ada tersangka di situ," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (19/12/2024).

Tessa berdalih, pernyataan Rudi itu mungkin terkait dengan kasus lain yang masih beririsan dengan perkara serupa. Ia mengatakan surat perintah penyidikan yang ada saat ini belum menetapkan tersangka dalam kasus rasuah dana CSR BI tersebut.

"Ada miss di situ, sehingga disebut sudah ada tersangka. Sampai dengan saat ini surat perintah penyidikannya tidak menyebut nama tersangka," tutur Tessa.

Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengatakan, KPK telah menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi kasus dugaan korupsi dana CSR BI.

"Tersangka terkait perkara ini ada, kita sudah dari beberapa bulan lalu menetapkan dua orang tersangka yang diduga memperoleh sejumlah dana yang berasal dari CSR-nya Bank Indonesia," kata Rudi di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (17/12/2024).

Rudi enggan menjawab detail tentang identitas tersangka. Ia pun enggan menjawab bahwa salah satu tersangka merupakan anggota DPR RI. Ia hanya menjawab tersangka berjumlah dua orang.

Selain itu, Rudi mengatakan, penyidik ikut menggeledah ruangan Gubernur BI, Perry Warjiyo, sebagai salah satu ruangan yang ikut digeledah penyidik pada Senin (16/12/2024) kemarin. Ia mengatakan sejumlah dokumen disita dari ruangan Gubernur BI ihwal dugaan praktik rasuah dana CSR itu.

"Kemarin kami ke Bank Indonesia. Di sana ada beberapa ruangan yang kami geledah. Di antaranya ruang Pak Gubernur BI. Kami mencari bukti-bukti berupa dokumen dan yang lain-lain terkait dugaan itu," tutur Rudi.

Rudi mengatakan, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik saat menggeledah sejumlah ruangan lain di Kantor BI. Namun, Rudi masih belum memerinci pemilik barang bukti yang disita.

"Beberapa dokumen kami temukan, beberapa barang alat bukti elektronik kami juga amankan, dokumen terkait berapa besaran CSR-nya, siapa-siapa yang menerima, tentunya itu yang kami cari," pungkas Rudi.

KPK saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi penggunaan dana CSR BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan mengatakan, kasus dugaan korupsi CSR BI dan OJK itu sudah masuk tahap penyidikan.

"KPK sedang menangani perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana CSR dari BI dan OJK tahun 2023," kata Asep kepada wartawan di Tandur Kian Mas Hotel, Bogor, Jumat (13/9/2024).

Asep mengaku sudah ada penetapan tersangka dalam kasus tersebut. Akan tetapi, mereka belum mengungkapkan siapa saja yang terlibat. Asep hanya mengatakan, salah satu tersangka berasal dari unsur legislatif.

Baca juga artikel terkait BANK INDONESIA atau tulisan lainnya dari Fransiskus Adryanto Pratama

tirto.id - Hukum
Reporter: Fransiskus Adryanto Pratama
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Andrian Pratama Taher