Menuju konten utama

Penipuan Rekrutmen Anggota Polri, Korban Rugi hingga Rp750 Juta

Korban mentransfer uang sebesar Rp750 juta ke rekening tersangka, namun, hingga proses seleksi selesai, tak ada kabar terkait hasilnya.

Penipuan Rekrutmen Anggota Polri, Korban Rugi hingga Rp750 Juta
Tersangka AR ditangkap Polsek Tanah Abang usai melakukan penipuan rekrutmen anggota Polri. Foto/Dok. Polsek Tanah Abang.

tirto.id - Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Tanah Abang mengungkap kasus penipuan rekrutmen Polri yang dilakukan tersangka AR (31). Dalam kasus ini, korban berinisial A (30) merugi Rp750 juta usai dijanjikan lolos menjadi anggota Polri.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, mengatakan kasus ini bermula ketika komunikasi korban dengan tersangka pada Februari hingga Mei 2025 di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat. Tersangka saat itu mengaku sebagai staf anggota Komisi III DPR RI kepada korban.

Susatyo menilai, pelaku memanfaatkan nama besar institusi dan anggota dewan untuk menjalankan aksinya. Oleh karenanya, dia menegaskan bahwa aksi tersangka telah mencoreng nama baik institusi.

“Kami tidak akan mentolerir siapa pun yang mencoba memanfaatkan posisi atau pengaruh untuk keuntungan pribadi dalam proses seleksi anggota Polri,” ujar Susatyo dalam keterangan tertulis, Selasa (14/10/2025).

Lebih lanjut Susatyo mengemukakan, korban mentransfer uang sebesar Rp750 juta ke rekening tersangka. Namun, hingga proses seleksi selesai, tak satu pun dari yang dijanjikan lolos menjadi anggota Polri.

“Korban yang merasa tertipu melapor ke Polsek Metro Tanah Abang pada 12 Oktober 2025,” ungkap Susatyo.

Dia menambahkan, pihak kepolisian akan terus membongkar jaringan-jaringan dengan modus serupa. Sebab, bentuk kejahatan seperti ini sangat merugikan masyarakat dan harus diberantas.

“Kami pastikan, siapa pun yang bermain dalam praktek ilegal ini akan kami kejar dan tindak tegas. Polri bukan lembaga yang bisa dimasuki dengan imbalan finansial. Kami tegaskan lagi, seleksi Polri itu murni, gratis, dan transparan,” tutur Susatyo.

Susatyo mengimbau agar masyarakat tidak mudah tergiur janji manis oknum yang menawarkan jalan pintas. Dia pun memastikan bahwa rekrutmen Polri dengan membayar sejumlah uang sudah dipastikan penipuan.

Masyarakat, kata Susatyo, juga diharapkan langsung melapor apabila menemukan adanya informasi yang menjanjikan kelulusan Polri dengan imbalan finansial. Sehingga, masyarakat harus tetap waspada.

Ditambahkan Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmad Basuki, timnya bergerak cepat dan menangkap tersangka di wilayah Jakarta Pusat.

“Tersangka kami amankan bersama barang bukti berupa dokumen mutasi rekening, percakapan WhatsApp, dan satu buah flashdisk. Saat ini tersangka telah ditahan di Polsek Metro Tanah Abang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ucap Haris.

Tersangka kemudian dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Baca juga artikel terkait KASUS PENIPUAN atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto