tirto.id - Polri menghormati pengajuan gugatan terkait syarat penerimaan anggota kepolisian minimal lulusan Strata 1 atau S1. Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menilai permohonan tersebut menandakan harapan publik sangat besar kepada Korps Bhayangkara. Namun, mereka akan menunggu hasil dari putusan MK atas gugatan tersebut.
Hal itu menanggapi pengajuan gugatan yang didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai sistem penerimaan anggota diusulkan dimulai dari lulusan Strata 1 atau S1.
"Artinya semua ada mekanismenya dan itu menjadi hak konstitusi kita, tunggu saja di sini terima kasih," ucap Trunoyudo di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Senin (25/8/2025).
Dia menerangkan, Polri selalu menerima berbagai masukan dari masyarakat. Kendati demikian, masukan tersebut akan diimbangi dengan kajian-kajian untuk menentukan apakah bisa dilakukan.
"Pak Kapolri sudah sampaikan apa-apa yang menjadi kritikan, masukan terkait dengan lembaga yang modern juga Polri berusaha menjadi lembaga yang modern," tutur dia.
Diketahui, gugatan ini diajukan Leon Maulana Mirza Pasha dan Zidane Azharian Kemalpasha. Menurut kedua pemohon, polisi lulusan SMU sederajat memiliki pemahaman hukum minim atau bersumber daya manusia (SDM) rendah.
Leon menyampaikan bahwa ketentuan Pasal 21 Ayat (1) Huruf d menetapkan pendidikan minimal bagi calon anggota kepolisian minimal SMU atau sederajat. Hal ini menurut para pemohon mengabaikan korelasi esensial antara latar belakang pendidikan dan kompetensi substantif yang diperlukan dalam menjalankan fungsi kepolisian secara profesional dan bertanggung jawab.
Menurut para pemohon, fungsi kepolisian tidak lagi hanya bersifat fisik dan administratif, tetapi juga menuntut penguasaan keilmuan yang bersifat khusus, seperti ilmu hukum, kriminologi, psikologi, sosiologi, teknologi informasi, hingga komunikasi publik sebagaimana dilakukan dalam pendidikan S1.
Jika pasal a quo tetap dipertahankan, menurut mereka, maka bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD Negara Republik Indonesia (NRI) Tahun 1945. Sebab, Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 telah mengamanatkan peran Kepolisian sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Namun, di lapangan, masih ditemukan ketidaktahuan terhadap norma-norma hukum acara pidana, ketidaktepatan menilai unsur-unsur tindak pidana, hingga kekeliruan prosedural yang berulang dilakukan polisi.
“Sering kali menyebabkan laporan yang sah secara hukum menjadi terhambat atau tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," tulis permohonan keduanya seperti diberitakan Tirto, Rabu (13/8/2025).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































