tirto.id - Kompolnas angkat bicara mengenai adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar perekrutan anggota Polri ditingkatkan dengan minimal lulusan sarjana (S1). Gugatan itu diajukan Leon Maulana Mirza Pasha dan Zidane Azharian Kemalpasha.
Komisioner Kompolnas, M. Choirul Anam, menyatakan bahwa perubahan penerimaan anggota kepolisian harus dipertimbangkan berdasarkan dua hal. Dia juga menilai bahwa harus ada peta jalan yang jelas jika memang itu dilaksanakan.
“Yang pertama adalah butuh waktu ya, harus ada road map atau peta jalan yang jelas menuju ke sana. Kalau saat ini ya berat karena memang situasi masyarakat sendiri sekolah tidak murah,” ucap Anam saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (19/8/2025).
Dijelaskan Anam, hal kedua yang harus dipertimbangkan adalah penempatan di dalam Korps Bhayangkara. Sebab, dia memandang bahwa tidak semua jabatan di Polri harus memiliki pendidikan minimal S1.
“Mungkin fungsi-fungsi tertentu menjadi prioritas untuk disegerakan ya dengan adanya perekrutan minimal S1, khususnya serse. Namun demikian, ada fungsi-fungsi tertentu yang tidak mengharuskan adanya sarjana S1,” tutur Anam.
Di samping itu, dia mengemukakan bahwa usulan peningkatan standar minimal penerimaan anggota Polri menjadi ide bagus, terlebih kondisi saat ini memang harus disesuaikan oleh Polri.
“Saya kira ide kebijakan untuk mendorong anggota kepolisian itu sarjana S1 adalah ide yang baik karena itu juga untuk memotret bagaimana dinamika masyarakat, perkembangan masyarakat, tata kelola penegakan hukum, dan demokrasi,” ungkap Anam.
Reporter Tirto pun telah berupaya meminta pernyataan Polri melalui Kadivhumas Polri, Irjen Sandi Nugroho, dan Karopenmas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. Kendati demikian, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada respons dari keduanya.
Sebelumnya diberitakan, menurut kedua pemohon, polisi lulusan SMU sederajat memiliki pemahaman hukum minim atau bersumber daya manusia (SDM) rendah.
Disebutkan oleh Leon bahwa ketentuan Pasal 21 Ayat (1) Huruf d menetapkan pendidikan minimal bagi calon anggota kepolisian minimal SMU atau sederajat. Hal ini menurut para pemohon mengabaikan korelasi esensial antara latar belakang pendidikan dan kompetensi substantif yang diperlukan dalam menjalankan fungsi kepolisian secara profesional dan bertanggung jawab.
Menurut mereka, fungsi kepolisian tidak lagi hanya bersifat fisik dan administratif, tetapi juga menuntut penguasaan keilmuan yang bersifat khusus, seperti ilmu hukum, kriminologi, psikologi, sosiologi, teknologi informasi, hingga komunikasi publik sebagaimana dilakukan dalam pendidikan S1.
Jika pasal a quo tetap dipertahankan, menurut mereka, maka bertentangan dengan Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945. Sebab, Pasal 30 Ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 telah mengamanatkan peran Kepolisian sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat yang bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Namun, di lapangan, masih ditemukan ketidaktahuan terhadap norma-norma hukum acara pidana, ketidaktepatan menilai unsur-unsur tindak pidana, hingga kekeliruan prosedural yang berulang dilakukan polisi.
“Sering kali menyebabkan laporan yang sah secara hukum menjadi terhambat atau tidak ditindaklanjuti sebagaimana mestinya," tulis permohonan keduanya seperti diberitakan Tirto, Rabu (13/8/2025).
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id
































