Menuju konten utama
RUU KUHAP

Penggeledahan Tanpa Izin Pengadilan: Mendesak atau Pemaksaan?

RUU KUHAP mengatur penggeledahan tanpa izin pengadilan dalam keadaan mendesak. Apakah  ini efisiensi hukum atau justru jadi celah penyalahgunaan wewenang?

Penggeledahan Tanpa Izin Pengadilan: Mendesak atau Pemaksaan?
Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim memasang garis polisi usai menggeledah Gedung Grha Wismilak di Surabaya, Jawa Timur, Senin (14/8/2023). ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/zk/hp.
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penyusunan Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah selesai dibahas oleh panitia kerja (Panja) yang terdiri dari pimpinan dan anggota Komisi III DPR RI. Pembahasan RUU KUHAP kini digodok oleh tim penyusun dan tim sinkronisasi (Timus-Timsin). Mereka akan membenahi setiap pembahasan dan masukan dalam rapat tiga hari antara Panja DPR dan pemerintah.

Per 18 Juli 2025, tahapan proses legislasi RUU KUHAP sudah masuk ke tahap Pembicaraan Tingkat I.

Dalam pembahasan Timus-Timsin pada Rabu, 9 Juli 2025, penambahan substansi pada Pasal 106 ayat 4 tetap bertengger meski menuai protes dari masyarakat sipil. Sebagaimana daftar inventarisasi masalah (DIM) yang diajukan pemerintah ke DPR ditambahkan empat klausul untuk menjelaskan mengenai pelaksanaan penggeledahan tanpa perlu persetujuan dari pengadilan negeri.

Dalam draf KUHAP Pasal 106 ayat 4 berbunyi:

"Dalam keadaan mendesak, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan tanpa izin dari ketua pengadilan negeri."

Dalam substansi baru, empat klausa keadaan mendesak dalam penggeledahan meliputi:

  • letak geografis yang susah dijangkau,
  • tertangkap tangan,
  • berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti,
  • dan/atau situasi berdasarkan penilaian penyidik.

Rawan Penyalahgunaan Wewenang

DPR yang bersikukuh untuk mempertahankan pasal penggeledahan tersebut menimbulkan pertanyaan dari masyarakat sipil. Peneliti Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Arif Maulana, mengungkapkan bahwa hal itu menjadi indikasi kuat bahwa KUHAP baru menjadi alat penguasa untuk ikut campur dalam ranah privat masyarakat.

"Pasal ini mengatur soal penggeledahan salah satu bentuk upaya paksa selain penangkapan, penahanan, penyitaan, penetapan tersangka yang dimiliki oleh penyidik," kata Arif saat dihubungi Tirto, Kamis (17/7/2025).

Dia menjelaskan bahwa ada banyak ketentuan hukum lain dalam RUU KUHAP yang serupa dengan Pasal 106. Setidaknya tercatat ada pasal-pasal lain yang mengatur aparat penegak hukum untuk melakukan pemaksaan.

Rapat Kerja pembahasan RUU KUHAP

Suasana Rapat Kerja pembahasan RUU KUHAP antara Komisi III DPR RI bersama Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Hukum, di Ruang Komisi III DPR RI, Selasa (8/7/2025). tirto.id/M. Irfan Al Amin

Seperti Pasal 5 huruf d, penyidik memiliki kewenangan untuk, "mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab,". Kemudian Pasal 16, yang mengatakan aparat penegak hukum diperkenankan untuk melakukan, "pembuntutan, penyamaran, pembelian terselubung, hingga penyerahan di bawah pengawasan."

Lebih lanjut Pasal 90 ayat 2 yang menyebut penangkapan dapat dilakukan dalam waktu yang tidak terbatas pada keadaan tertentu. Serta Pasal 93 ayat 5 huruf b, yang mengatur setiap penegak hukum dapat menangkap individu dengan dalih, "menghambat proses pemeriksaan," serta, "memberikan informasi tidak sesuai fakta." Satu lagi, Pasal 145 ayat 1, yang mengatur keleluasaan bagi penyidik untuk menentukan advokat.

"Pengaturan Pasal 106 ayat 4 ini mirip dengan pengaturan upaya paksa yang lain di RKUHAP, yang memberikan kewenangan diskresi yang besar kepada penyidik yang rentan penyalahgunaan wewenang (abuse of power)," terang Arif.

Apabila pasal-pasal ini dibiarkan dan kemudian disahkan menjadi undang-undang, maka ketentuan mendesak menjadi subjektif karena hanya berdasarkan diskresi dan penilaian penyidik.

"Dalam pasal ini dengan alasan mendesak yang indikatornya bisa ditentukan berdasarkan penilaian penyidik. Artinya subjektifitas penyidik untuk bisa atau tidaknya dilakukan penggeledahan," katanya.

Arif mengecam proses pembuatan peraturan perundangan ini apabila tetap dipaksakan. Menurutnya kewenangan penyidik yang semakin lebar akan berdampak pada praktik pelanggaran penggeledahan sewenang-wenang yang melanggar hak asasi manusia warga.

"Pasal ini lebih jelek dari pengaturan pasal dalam kuhap lama," ujar Arif tegas.

Penggeledahan harus ada izin

Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), Julius Ibrani, menuturkan bahwa dalam kaidah hukum, seseorang tidak boleh dikenai pemaksaan sebelum ada putusan pengadilan atau presumption of guilty.

"Jadi pertanyaannya boleh nggak melakukan penggeledahan tanpa izin pengadilan? Jelas nggak boleh, karena sedari awal penggeledahan itu adalah upaya paksa yang sudah diketahui peristiwa hukum pidananya, perbuatannya, dan diduga alat buktinya," kata Julius, Kamis (17/7/2025).

Dia khawatir dengan penambahan empat ketentuan penggeledahan di luar izin pengadilan berpotensi membuat aparat penegak hukum semakin sewenang-wenang. Seharusnya, kata Julius, apabila ada proses penggeledahan tanpa izin pengadilan diatur dalam ketentuan operasi tangkap tangan atau tangkap basah sebagaimana ketentuan KUHAP sebelumnya.

"Jadi ya harus pakai izin. Kalau dia alasannya mendesak, maka namanya bukan penggeledahan tapi tangkap tangan," ujarnya.

Penegak Hukum Kerap Temui Hambatan Saat Melakukan Pemeriksaan

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo menegaskan bahwa dalam proses penggeledahan, aparat penegak hukum, terkhusus penyidik, kerap menemui hambatan dalam sejumlah perkara. Sejumlah kasus, menurutnya kerap lambat dalam proses hukumnya, karena terganjal izin pengadilan untuk menggeledah.

"Karena kalau semua harus izin pengadilan, sementara ada peristiwa pidana yang sedang berlangsung, ya bagaimana? Ibaratnya kalau tindak pidana perampokan, pencurian sudah terlanjur dia mengamankan situasi semisal," kata Rudianto saat dihubungi Tirto, Kamis (17/7/2025).

Rudianto beralasan bahwa DPR menyetujui usulan pemerintah tersebut demi membatasi penyidik sehingga menurutnya tak akan berbuat sesuka hati. Menurut dia, empat poin tambahan dalam Pasal 106 akan membuat penyidik semakin berhati-hati dan bijak untuk menggeledah tanpa surat izin pengadilan negeri.

"Itu dikunci di penilaian penyidik --mereka yang bisa menilai. Ini semata-mata supaya penyidik betul-betul bisa diberi kewenangan untuk menemukan peristiwa pidana," katanya.

Dia melihat bahwa melalui DIM yang saat ini sedang dibahas oleh DPR menjadi spirit baru bagi penegakkan hukum. Rudianto menjamin dengan kemampuan penyidik dalam bekerja dapat memahami empat poin makna, “mendesak,”. Sehingga penggeledahan tanpa izin pengadilan dapat dilakukan secara bijak.

"Ketika ada peristiwa pidana tertangkap tangan, ya penyelidik bisa melakukan penggeledahan dong, itu makanya dinormakan dalam keadaan mendesak," kata dia.

Konpers Komisi III DPR RI

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman dalam konferensi pers di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Jakarta, Jumat (11/7/2025). tirto.id/Nabila Ramadhanty Putri Darmadi.

Dia menambahkan, apabila aparat penegak hukum menggeledah tidak mengantongi izin pengadilan, bukan karena empat faktor dalam substansi baru (letak geografis yang susah dijangkau, tertangkap tangan, berpotensi berupaya merusak dan menghilangkan barang bukti, dan/atau situasi berdasarkan penilaian penyidik), maka individu yang menjadi tersangka dapat mengajukan praperadilan.

"Ya pasti (bisa mengajukan praperadilan), makanya tidak akan mungkin berani di luar (ketentuan), seandainya normanya tidak diperjelas, keadaan mendesak seperti apa, nanti akan lain ceritanya," katanya.

Baca juga artikel terkait RUU KUHAP atau tulisan lainnya dari Alfons Yoshio Hartanto

tirto.id - News Plus
Penulis: Alfons Yoshio Hartanto
Editor: Alfons Yoshio Hartanto