Menuju konten utama

Pengertian dan Keutamaan Silaturahmi: Hukum & Caranya

“Silaturahmi dapat dilakukan dengan harta, pemenuhan kebutuhan, kunjungan, korespondensi, saling bertukar salam melalui surat-menyurat, dan sejenisnya.”

Pengertian dan Keutamaan Silaturahmi: Hukum & Caranya
Ilusstrasi Lebaran. foto/istockphoto

tirto.id - Umat Islam di Indonesia umumnya mengadakan silaturahmi bersama keluarga, kerabat, tetangga maupun lainnya setelah Hari Raya Idulfitri.

Meskipun demikian, silaturahmi sebenarnya dapat dilakukan kapan pun dan di manapun tanpa mengenal waktu serta tempat, terutama kepada sesama muslim maupun manusia.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), silaturahmi ialah tali persahabatan (persaudaraan). Silaturahmi dalam bahasa Arab lebih dikenal dengan “silaturahim”. Penggunaan “silaturahmi” dapat dikatakan sebagai bahasa di Indonesia.

Meskipun terdapat perbedaan dalam lafalnya, namun hal ini tetap diperbolehkan dan memiliki makna yang sama.

Dilansir dari lamanMuhammadiyah, Majelis Tarjih berpendapat bahwa jika kata “silaturahmi” telah menjadi bahasa Indonesia, maka tidak mengapa menuliskan atau mengucapkannya sesuai dengan yang mudah bagi lisan kita.

Silaturahmi dalam Islam hukumnya dianjurkan oleh syariat. Hal ini tentu karena keberadaannya justru memperkuat ukhuwah Islamiyah sesama umat Islam, sehingga terhindar dari perpecahan.

Anjuran silaturahmi juga dikatakan dalam sebuah hadis riwayat Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut:

“Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia memuliakan tamunya. Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia menjaga hubungan baik silaturahim dengan kerabatnya. Siapa saja yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau diam.” (HR Bukhari dan Muslim)

Anjuran silaturahmi juga dijelaskan dalam hadis riwayat Anas Bin Malik, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

“Siapa saja yang senang diluaskan rezekinya dan ditangguhkan ajalnya, hendaklah ia menjaga hubungan baik dengan kerabatnya,” (HR Bukhari dan Muslim)

Silaturahmi dalam pelaksanaanya memiliki bentuk dan cara yang beragam.

Dilansir dari “Ragam Bentuk, Cara, dan Wujud Silaturahim” (NU Online) oleh Alhafiz Kurniawan, silaturahim dapat diwujudkan dengan bantuan melalui harta seperti filantropi, tenaga evakuasi saat bencana, pemenuhan kebutuhan kerabat, sekadar kunjungan, korespondensi, atau sekadar menyapa bertukar kabar satu sama lain.

As-Syarbini Al-Khatib dalam kitab Al-Iqna fi Halli Alfazhi Abi Syuja menjelaskan beberapa bentuk silaturahmi berikut, “Silaturahim dapat dilakukan dengan harta, pemenuhan kebutuhan, kunjungan, korespondensi, saling bertukar salam melalui surat-menyurat, dan sejenisnya.”

Keutamaan Silaturahmi

Sebagai perkara yang dianjurkan oleh agama Islam, silaturahmi tentu memiliki berbagai keutamaan.

Syekh Sulaiman Al-Bujairimi melalui kitabHasyiyatul Bujairimi alal Khatib menjelaskan 10 (sepuluh) keutamaan dari perkara silaturahmi sebagai berikut:

    • Mendapatkan rida Allah SWT
    • Membuat bahagia kerabat
    • Membuat bahagia malaikat, karena malaikat senang pada silaturahmi
    • Melahirkan memori atau ingatan positif dari orang beriman terhadap mereka yang menjaga silaturahmi
    • Membuat hati dan pikiran iblis susah karena mereka menghendaki semangat persaudaraan manusia pecah
    • Menambah berkah umur
    • Membuat bahagia ayah dan kakek yang sudah wafat karena mereka senang kalau keturunannya menjaga hubungan kekerabatan
    • Menambah muruah
    • Menambah pahala setelah mereka yang menjaga silaturahmi wafat karena kerabat-kerabat akan menyebut kebaikannya semasa hidup

Baca juga artikel terkait SILATURAHMI atau tulisan lainnya dari Syamsul Dwi Maarif

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Syamsul Dwi Maarif
Penulis: Syamsul Dwi Maarif
Editor: Dhita Koesno