tirto.id - Tradisi lazim yang dilakukan pada Lebaran di Indonesia adalah saling mengunjungi sanak-saudara, berkumpul dengan keluarga besar, bertandang ke rumah-rumah tetangga, bersalaman, lalu saling bermaaf-maafan satu sama lainnya.
Tindakan bermaaf-maafan merupakan salah satu sikap muslim yang bertakwa.
Hal ini tergambar dalam surah Ali Imran ayat 134 bahwa orang bertakwa adalah orang yang tidak meluapkan amarahnya dan memaafkan kesalahan orang lain.
الَّذِينَ يُنْفِقُونَ فِي السَّرَّاءِ وَالضَّرَّاءِ وَالْكَاظِمِينَ الْغَيْظَ وَالْعَافِينَ عَنِ النَّاسِ ۗ وَاللَّهُ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ
“[Yaitu] orang yang berinfak, baik di waktu lapang maupun sempit, dan orang-orang yang menahan amarahnya dan memaafkan [kesalahan] orang lain. Dan Allah mencintai orang yang berbuat kebaikan,” (QS Ali Imran [3]: 134).
Berdasarkan ayat di atas, maaf dijelaskan dalam bahasa Arab, Al-afwu yang artinya menghapus.
Maknanya, orang yang bermaaf-maafan berusaha menghapus bekas-bekas luka di hatinya.
Seseorang yang memaafkan orang lain berupaya menghilangkan dendam, sikap ingin membalas, rasa tidak suka pada orang tersebut.
Sikap lapang dada dan memaafkan orang lain merupakan teladan dari Nabi Muhammad SAW, sebagaimana diriwayatkan Aisyah RA, ia berkata:
"Rasulullah adalah orang yang paling bagus akhlaknya: beliau tidak pernah kasar, berbuat keji, berteriak-teriak di pasar, dan membalas kejahatan dengan kejahatan. Malahan beliau pemaaf dan mendamaikan,” (H.R. Ibnu Hibban).
Di hadis lain, beliau Rasulullah SAW bersabda:
"Tidaklah Allah SWT menambahkan sesuatu kepada orang yang memaafkan kecuali kemuliaan,” (H.R. Imam Malik).
Ketika bersilaturahmi pada Lebaran, seorang muslim dianjurkan bersalam-salaman dengan sesama muslim lainnya, sebagaimana sabda Rasullah SAW:
"Tidaklah dua orang muslim bertemu lalu saling bersalaman, kecuali keduanya diampuni dosanya sebelum keduanya berpisah,” (H.R. Abu Daud).
Kendati demikian, di masa pandemi Covid-19, sebaiknya silaturahmi tidak dilakukan dengan bersalaman, apalagi sampai memicu kerumunan.
Hal ini ditegaskan dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No. 24 Tahun 2021 bahwa jika silaturahmi berpotensi menyebarkan virus, maka sebaiknya silaturahmi dilakukan secara virtual, termasuk proses maaf-maafannya.
Yang patut menjadi catatan, lelaku bermaafan pada Lebaran jangan sampai dipandang sebagai formalitas, sebagaimana dilansir NU Online.
Ketika seseorang meminta maaf kepada orang lain, ia harus menyadari dan menyesali kesalahannya, serta tidak bermaksud mengulangi perbuatan buruknya.
Selain itu, jika ia pernah mengambil suatu barang, lalu meminta maaf, maka barang tersebut harus dikembalikan.
Jika ia pernah menyinggung, maka hal itu disampaikan dan dimohonkan maaf atas kekhilafannya tersebut.
Penulis: Abdul Hadi
Editor: Dhita Koesno