tirto.id - Pengacara keluarga almarhum Arya Daru Pangayunan (ADP), Nicholay Aprilindo, mengungkapkan bahwa Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memasukkan keluarga ADP ke dalam daftar perlindungan.
“LPSK sudah mengambil satu tindakan mendatangi keluarga, istri, orang tua dari almarhum dan sudah mendata semuanya,” kata Nicholay dalam jumpa pers di salah satu kafe di Kotagede, Kota Yogyakarta, Sabtu (27/9/2025).
Menurut Nicholay, permintaan perlindungan kepada lembaga non-struktural tersebut dilakukan menyusul tiga teror yang dialami oleh keluarga almarhum.
Teror pertama terjadi pada Rabu (9/7/2025) sekitar pukul 21.00 WIB. Setelah acara tahlilan, keluarga menerima amplop berisi styrofoam, bunga kamboja, hati, dan bintang.
“Setelah tahlilan mendapatkan amplop yang berisi styrofoam bunga kamboja, hati, dan bintang, itu teror pertama,” ujarnya.
Teror kedua terjadi pada Minggu (27/9/2025) saat makam ADP dirusak oleh orang tak dikenal.
“Teror ketiga, baru-baru ini pada bulan September ini makam almarhum ketika istrinya berkunjung bersama anaknya ditaruh bunga berbentuk garis, bunga mawar merah berbentuk garis, itulah beberapa teror yang dialami keluarga,” lanjut Nicholay.
Nicholay juga menyampaikan bahwa kasus kematian ADP telah mendapat perhatian dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
“Kami mendapat tanggapan positif dari Kementerian Luar Negeri, karena mereka mempunyai kepentingan terhadap ini, karena menyangkut staf atau diplomat mereka, sehingga responnya sangat bagus,” ujarnya.
Ia menambahkan, surat yang dikirimkan ke Kapolri telah didisposisikan kepada Kabareskrim. Saat ini, Bareskrim Polri memberikan atensi kepada Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait kematian ADP.
Nicholay berharap, kasus ini dapat ditarik ke Bareskrim Mabes Polri agar penanganannya lebih komprehensif.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































