Menuju konten utama

Pengacara Nadiem Berharap Kasus Chromebook Batal di Putusan Sela

Dakwaan terhadap Nadiem dinilai lembah dan hanya membuang waktu apabila dilanjutkan.

Pengacara Nadiem Berharap Kasus Chromebook Batal di Putusan Sela
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim (tengah) berjalan meninggalkan ruangan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/1/2026). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/nz

tirto.id - Penasihat hukum Nadiem Makarim, Ari Yusuf Amir, mengharapkan agar majelis hakim yang mengadili perkara kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook menolak semua dakwaan jaksa dan menerima eksepsi kliennya. Menurutnya, dakwaan terhadap Nadiem tersebut lembah dan hanya membuang waktu apabila dilanjutkan dalam persidangan berikutnya.

"Butuh keberanian yang besar dari hakim dalam memberikan putusan sela, untuk membatalkan sidang. Jika dakwaannya lemah dan tidak jelas, maka sidangnya hanya membuang waktu, biaya, dan tenaga saja. Lebih baik, dari awal sidang ini di-stop, demi penghematan anggaran negara," kata Ari Yusuf kepada Tirto, Senin (12/1/2026).

Juru bicara Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Andi Saputra, menyampaikan majelis hakim akan membacakan putusan sela terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dengan terdakwa mantan Mendikbudristekdikti, Nadiem Makarim, digelar pada pukul 10.00 WIB, Senin (12/1/2026).

"Perkara atas nama Nadiem Makarim, kasus pembelian laptop, agenda putusan sela jam 10 [pagi]," kata Andi dalam keterangan pers, Senin.

Sebelum putusan sela dilaksanakan, Nadiem telah melaksanakan agenda sidang pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang kemudian dilanjutkan dengan eksepsi yang dibacakan oleh Nadiem bersama kuasa hukumnya.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut tindakan Nadiem bersama Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah periode 2020–2021; Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek periode 2020, Mulyatsyah (MUL); dan konsultan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM) dalam proses pengadaan laptop berbasis Chromebook telah membuat kerugian negara Rp2,1 triliun.

Kerugian tersebut merupakan hasil akumulasi dari Rp1.567.888.662.716,74 (Rp1,5 triliun) yang berasal dari markup harga perangkat Chromebook dan ditambah 44.054.426 dolar Amerika Serikat (AS) atau senilai Rp621.387.678.730, (Rp621 miliar) yang berasal dari pengadaan laptop Chromebook yang tidak bermanfaat bagi siswa maupun sekolah di Indonesia.

"Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata JPU dalam sidang pada Senin (5/1/2026).

Di hari yang sama, Nadiem membacakan eksepsi yang intinya menolak semua tudingan jaksa bahwa dirinya menerima keuntungan pribadi dari pengadaan Google Chromebook sebesar Rp809 miliar.

Nadiem menyebut tuduhan tersebut tidak berdasar terhadap fakta keuangan yang sebenarnya. Menurut Nadiem, angka Rp809 miliar yang disebutkan dalam dakwaan bukanlah uang suap atau hasil korupsi, melainkan transaksi internal korporasi di dalam grup GoTo (PT AKAB) yang terjadi pada tahun 2021.

“Saya begitu kaget bahwa transaksi korporasi yang terang benderang terdokumentasi di PT AKAB, bisa masuk ke dalam dakwaan. Padahal tidak sepeserpun uang tersebut masuk ke kantong saya, bahkan uang itu seutuhnya kembali ke PT AKAB,” kata Nadiem.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI LAPTOP CHROMEBOOK atau tulisan lainnya dari Irfan Amin

tirto.id - Flash News
Reporter: Irfan Amin
Penulis: Irfan Amin
Editor: Siti Fatimah