tirto.id - Mellisa Anggraeni, kuasa hukum David Ozora, korban penganiayaan Mario Dandy, berkeyakinan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak eksepsi yang diajukan pihak anak AG (15) terkait perkara tersebut.
"Besar keyakinan kami bahwa eksepsi ini akan ditolak oleh majelis dan akan melanjutkan pokok materi," kata Mellisa dikutip dari Antara, Kamis 30 Maret 2023.
Mellisa menerangkan pihaknya menunggu tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait eksepsi yang diajukan pihak anak AG.
Kendati demikian, Mellisa menghargai segala keputusan dalam proses persidangan yang melibatkan AG lantaran itu merupakan hak mereka untuk membantah isi dakwaan sesuai Pasal 156 KUHAP.
"Jangan juga berlebihan yang dituntut oleh kuasa hukum kepada negara karena tidak elok, sehingga kita ikuti aja sesuai prosedur," jelasnya.
Dengan demikian, lanjutnya, pihak keluarga David mempercayakan segala keputusan persidangan kepada mejelis hakim.
Agenda eksepsi pihak AG dilaksanakan pukul 09.00 WIB di ruang sidang anak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dipimpin oleh Hakim Sri Wahyuni Batubara.
Sebelumnya, tim kuasa hukum anak AG mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU terhadap kasus penganiayaan yang dilakukan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Mario Dandy Satriyo (20) pada Rabu 29 Maret 2023.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang dakwaan AG selaku anak berkonflik dengan hukum setelah musyawarah melalui diversi gagal mencapai kesepakatan.
Editor: Fahreza Rizky