Menuju konten utama

Pengacara Bantah Rp2 M yang Disita Jaksa terkait Korupsi Sritex

Menurut Calvin, kliennya menyimpan uang itu untuk keperluan pendidikan anaknya.

Pengacara Bantah Rp2 M yang Disita Jaksa terkait Korupsi Sritex
Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah Dirut Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto. (FOTO/Dokumentasi Kejaksaan Agung)

tirto.id - Calvin Wijaya, selaku pengacara Direktur Utama PT Sri Isman Rejeki (Sritex), Iwan Kurniawan Lukminto, angkat bicara mengenai penyitaan uang Rp2 miliar oleh penyidik Kejaksaan Agung. Penyitaan dilakukan pada penggeledahan di rumahnya, Senin (30/6/2025).

Calvin Wijaya menjelaskan penyerahan uang untuk disita Kejaksaan Agung itu adalah bentuk kooperatif kliennya. Meskipun, dia meminta agar penyidik menelusuri lebih jelas bahwa uang itu tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi Sritex.

"Akan tetapi demi menaati prosedur hukum dan lancarnya penyidikan, bapak Iwan Kurniawan tetap memberikan uang tersebut untuk disita dan nanti akan menjelaskan serta membuktikan terkait penyitaan tersebut yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini," ucap Calvin kepada wartawan, Rabu (2/7/2025).

Menurut Calvin, kliennya menyimpan uang itu untuk keperluan pendidikan anaknya.

"Telah disampaikan bahwa itu tidak ada hubungannya dengan perkara ini karena uang tersebut adalah tabungan keperluan pendidikan anak-anak di masa depan," ungkap Calvin.

Diketahui, penyidik Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di rumah Dirut PT Sritex, Iwan Kurniawan Lukminto. Penggeledahan dilakukan di daerah Jl. Dr. Rajiman No. 328 RT 5/RW 1 Sriwedari, Laweyan, Surakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkap bahwa penggeledahan dilakukan pada 30 Juni 2025. Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap dokumen dan sejumlah uang dengan rincian dari rumah Iwan Kurniawan Lukminto.

“Satu pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 senilai Rp1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 20 Maret 2024 dan satu pack plastik bening berisi uang pecahan Rp100.000 senilai Rp1 miliar tertuliskan PT Bank Central Asia, Tbk Cabang Solo tertanggal 13 Mei 2024,” ucap dia dalam keterangan tertulis, Selasa (1/7/2025).

Baca juga artikel terkait KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Bayu Septianto