tirto.id - Tim penyidik Kejaksaan Agung membenarkan adanya pemeriksaan terhadap seorang saksi bernama Megawati, hari ini, Kamis (26/6/2025). Pemeriksaan dilakukan terkait dengan dugaan korupsi pemberian kredit dari empat bank kepada PT Sri Isman Rejeki (Sritex).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan, Megawati adalah istri Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto sekaligus tersangka di kasus ini.
"Iya benar, Megawati diperiksa hari ini. Dia adalah istri dari tersangka Iwan Setiawan selaku Direktur Utama PT Griya Asri Sejahtera," tutur Harli kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).
Harli mengatakan, Megawati dimintai keterangannya sebagai saksi untuk tersangka Iwan Setiawan Kurniawan. Namun, dia belum bisa merinci materi pemeriksaan apa yang ditanyakan kepada Megawati.
"Iya, yang bersangkutan masih diperiksa itu di dalam," ucap Harli.
Diketahui, dalam kasus ini, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi, Rabu (21/5/2025). Ketiganya, yakni Direktur Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Dirut Bank DKI periode 2020, Zanudin Mappa, serta Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank Jawa Barat Banten (BJB), Dicky Syahbandinata.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyebutkan, ketiga tersangka tersandung kasus pemberian kredit dari bank pemerintah daerah kepada PT Sritex.
"Pada hari ini, Rabu, tanggal 21 mei tahun 2025, penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung Republik Indonesia menetapkan tiha orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten serta PT Bank DKI kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk," sebutnya di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id


































