Menuju konten utama

Pengacara Baiq Nuril Apresiasi Komisi III Eksaminasi Putusan MA

"Dari Komisi III sudah mau melakukan eksaminasi, ini yang kita harapkan, paling enggak eksaminasi ini akan menjadi pertimbangan dari MA dalam memutus perkara ini," kata Joko.

Pengacara Baiq Nuril Apresiasi Komisi III Eksaminasi Putusan MA
Terpidana kasus pelanggaran UU ITE Baiq Nuril menjawab sejumlah pertanyaan wartawan usai menjalani sidang perdana pemeriksaan berkas memori PK di Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Kamis (10/1/2019). ANTARA FOTO/Dhimas B. Pratama/wsj.

tirto.id - Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, mengapresiasi langkah Komisi III DPR RI yang akan melakukan eksaminasi terhadap putusan MA atas kasus Baiq Nuril. Joko menilai masih ada harapan untuk Baiq Nuril bisa terbebas dari kasus yang menjeratnya.

"Dari Komisi III sudah mau melakukan eksaminasi, ini yang kita harapkan, paling enggak eksaminasi ini akan menjadi pertimbangan dari MA dalam memutus perkara ini," kata Joko saat ditemui di kompleks DPR RI, Selasa (22/1/2019) sore.

Kendati sadar bahwa eksaminasi tersebut tak bakal mempengaruhi putusan MA, namun Joko mengatakan, setidaknya masih memiliki harapan.

"Ini kan masih ada proses untuk putusan PK, kita masih menunggu putusan PK, paling tidak dengan berbagai pendapat pihak dalam kasus ini, paling tidak bisa mempengaruhi hakim dan bagaimana rasa keadilan itu dapat ditegakkan," katanya.

Eksaminasi merupakan pengujian atau penilaian atas putusan MA untuk menilai apakah pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar, serta apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.

Sebelumnya, Komisi III DPR RI berencana melakukan eksaminasi terhadap hasil putusan MA dalam kasus Baiq Nuril. Hal tersebut dikatakan oleh anggota Komisi III Arsul Sani saat rapat dengar pendapat dengan Baiq Nuril, kuasa hukum, dan ICJR.

"Enggak usah khawatir, tadi Pak Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad sudah berbisik kepada saya kalau perlu dilakukan eksaminasi oleh Komisi III terhadap putusan MA," kata Arsul saat memimpin rapat tersebut, Selasa (22/1/2019) sore.

Seluruh isi ruang rapat langsung bertepuk tangan sebagai tanda respons positif. Asrul mewakili fraksi PPP juga mengaku sudah mendapat persetujuan dari fraksi PDIP dan Gerindra.

"Ini akan jadi topik bahasan kita pada saat konsultasi ke MA. Supaya lengkap tolong semua bahan PK disertakan juga ke Komisi III," tambah Arsul.

Baiq Nuril divonis MA dengan hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Joko mengungkapkan, hakim yang menjatuhkan vonis terhadap Nuril adalah Hakim Agung Sri Murwahyuni.

Mahkamah Agung menilai mantan guru honorer SMAN 7 Mataram, NTB tersebut melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik bermuatan materi asusila.

Konten asusila yang dimaksud adalah rekaman percakapan telepon dari kepala sekolah SMAN 7 Kota Mataram, Muslim kepada Nuril. Dalam rekaman tersebut, diketahui Muslim mengajak Nuril untuk melakukan tindakan asusila. Hal seperti itu bukan yang pertama kali terjadi.

Nuril pun merekam percakapan itu karena gerah dengan kelakuan sang kepala sekolah, dan hendak menjadikan rekaman itu sebagai bukti. Ia semula tak membuka masalah ini. Rekaman itu justru disebar oleh seorang rekannya hingga diketahui Dinas Pendidikan Kota Mataram. Muslim pun lalu dimutasi.

Tak terima, Muslim lalu melaporkan Nuril ke kepolisian atas pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Mataram sebenarnya memutuskan Nuril tidak bersalah. Jaksa malah mengajukan kasasi, dan melangkahi pengadilan banding.

Baca juga artikel terkait KASUS PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Alexander Haryanto