tirto.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memperjuangkan Baiq Nuril agar dapat kembali bekerja dan mendapat ganti rugi. Baiq Nuril adalah seorang mantan staf tata usaha SMAN 7 Mataram yang menjadi korban pelecehan seksual dan divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). Ia dijerat dengan UU ITE.
"LPSK akan mengurus lagi agar Bu Nuril bisa dipekerjakan kembali. Selain itu LPSK akan bisa memfasilitasi Bu Nuril ini mendapatkan restitusi atau ganti rugi dari pelaku," kata Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kompleks DPR, Rabu (21/11/2018) sore.
Baiq Nuril, bersama kuasa hukumnya, juga sudah melaporkan terduga pelaku kekerasan seksual, mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram bernama Muslim, ke Polda Nusa Tenggara Barat.
Berkaitan dengan itu, LPSK juga mendorong kejaksaan agar memasukkan tuntutan kepada pelaku. Tuntutan itu tak hanya berupa denda, tetapi juga ganti rugi kepada Baiq Nuril.
"Nanti kita akan hitung kerugiannya termasuk kerugian yang bersifat imaterial," kata Hasto.
Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, mengaku masih akan tetap menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk segera dipelajari dan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang menimpa kliennya. Joko juga tak ingin berandai-andai dengan grasi atau amnesti dari Presiden Joko Widodo.
"Sekali lagi kita penunggu PK dulu, kita enggak perlu berandai-andai dulu, kita masih fokus, dan kami tetap sangat optimistis bahwa PK akan dikabulkan oleh MA, sehingga kami tidak berandai-andai dengan grasi, amnesti, dan sebagainya," kata Joko di kompleks DPR, Senin (21/11/2018) sore.
"Grasi kemungkinan sangat kecil," lanjut Joko.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Alexander Haryanto