tirto.id - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka mendesak agar Revisi UU ASN segera disahkan. Menurut Rieke, UU tersebut bisa menjamin kepastian hukum bagi pegawai tidak tetap, seperti kasus yang menimpa Baiq Nuril.
"Satu hal yang penting adalah segera disahkan Revisi UU ASN agar adanya kepastian hukum bagi mereka yang bekerja tidak tetap di pemerintahan, dalam sektor apapun," kata Rieke di kompleks DPR, Rabu (21/11/2018) sore.
Baiq Nuril Maknun adalah seorang mantan staf tata usaha SMAN 7 Mataram yang menjadi korban pelecehan seksual dan divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). Ia dijerat dengan UU ITE.
Ia mengatakan juga mengapresiasi kinerja LPSK yang akan memperjuangkan status kerja Baiq Nuril untuk bisa kembali dipekerjakan, mengingat Baiq dipecat. Padahal, Baiq Nuril adalah korban pelecehan seksual.
Oleh karena itu, Rieke menilai penting untuk mengesahkan revisi UU ASN itu mengingat kasus kekerasan seksual bisa terjadi kepada siapa saja dan kemungkinan bisa terulang.
"Hari ini kita melihat konteks kekerasan seksual bisa terjadi pada siapa saja, kita tadi lihat bagaimana seorang Baiq Nuril yang memungkinkan bisa diulang," katanya.
Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, mengaku masih akan tetap menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk segera dipelajari dan diajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang menimpa kliennya. Joko juga tak ingin berandai-andai dengan grasi atau amnesti dari Presiden Joko Widodo.
"Sekali lagi kita penunggu PK dulu, kita enggak perlu berandai-andai dulu, kita masih fokus, dan kami tetap sangat optimis bahwa PK akan dikabulkan oleh MA, sehingga kami tidak berandai-andai dengan grasi, amnesti, dan sebagainya," kata Joko di kompleks DPR, Senin (21/11/2018) sore.
"Grasi kemungkinan sangat kecil," lanjut Joko.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Alexander Haryanto