Menuju konten utama

Pengacara Baiq Nuril Tetap Ajukan PK Ketimbang Grasi dan Amnesti

"Kami tetap sangat optimistis bahwa PK akan dikabulkan oleh MA, sehingga kami tidak berandai-andai dengan grasi, amnesti, dan sebagainya," kata Joko.

Pengacara Baiq Nuril Tetap Ajukan PK Ketimbang Grasi dan Amnesti
Aktivis perempuan yang juga anggota Komisi VI DPR Rieke Diah Pitaloka (kiri) mendampingi Baiq Nuril Maknun (tengah) terpidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik saat jumpa pers di Fakultas Hukum Unram, Mataram, NTB, Selasa (20/11/2018). ANTARA FOTO/Hero/AS/foc.   

tirto.id - Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi, masih akan tetap menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) untuk segera dipelajari dan diajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan yang menimpa kliennya. Joko juga tak ingin berandai-andai dengan grasi atau amnesti dari Presiden Joko Widodo.

"Sekali lagi kita penunggu PK dulu, kita enggak perlu berandai-andai dulu, kita masih fokus, dan kami tetap sangat optimistis bahwa PK akan dikabulkan oleh MA, sehingga kami tidak berandai-andai dengan grasi, amnesti, dan sebagainya," kata Joko di kompleks DPR, Senin (21/11/2018) sore.

"Grasi kemungkinan sangat kecil," lanjut Joko sembari menegaskan akan tetap mengajukan PK atas putusan itu.

Baiq Nuril, bersama Joko, juga sudah melaporkan terduga pelaku kekerasan seksual, mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram bernama Muslim, ke Polda Nusa Tenggara Barat.

"Kami melaporkan dengan pasal 294 KUHP, yaitu perbuatan cabul, relasi, antara atasan dan bawahan, sanksi pidananya minimal 7 tahun. Itu sudah kita laporkan Senin kemarin," kata Joko.

Pada minggu ini, kata Joko, Polda NTB sudah dimulai pemeriksaan saksi. Selain itu, saksi ahli dari Komnas Perempuan juga akan dihadirkan ke Lombok.

"Karena memang Polda NTB sudah menyatakan bahwa target penetapan tersangka kalau bisa akan dilakukan minggu depan," kata dia.

Saat melaporkan ke Polda NTB, kata Jokowi, pihaknya juga membawa bukti berupa salinan putusan pengadilan negeri, mengingat dalam putusan tersebut terdapat fakta-fakta yang terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh kepala sekolah.

"Di situ ada pengakuan langsung dari kepala sekolah di bawah sumpah, bahwa memang dia melakukan perbuatan pelecehan seksual secara verbal kepada Baiq Nuril, sudah ada di dalam berkas perkara dan itu di bawah sumpah. termasuk di dalamnya ada transkrip pembicaraan itu yang itu juga sudah ada di dalam putusan PN," kata Joko.

Baiq Nuril Maknun adalah seorang mantan staf tata usaha SMAN 7 Mataram yang menjadi korban pelecehan seksual dan divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). Ia dijerat dengan UU ITE.

Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda eksekusi penahanannya. Kabar penangguhan itu diterima tim kuasa hukum Baiq Nuril melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Mukri.

“Jadi eksekusi hukuman pidana klien kami ditangguhkan sampai dengan adanya putusan Peninjauan Kembali (PK),” kata kuasa hukum Baiq Nuril, Aziz Fauzi, kepada Tirto pada Selasa (20/11/2018).

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Haris Prabowo

tirto.id - Hukum
Reporter: Haris Prabowo
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Alexander Haryanto