Menuju konten utama

Bisakah Kasus Baiq Nuril Mendapat Grasi dari Presiden Jokowi?

ICJR mengatakan kasus Nuril tak bisa mendapatkan grasi, tetapi diberikan amnesti.

Bisakah Kasus Baiq Nuril Mendapat Grasi dari Presiden Jokowi?
Ilustrasi Baiq Nuril. tirto.id/Sabit

tirto.id - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Abdul Kadir Karding menilai langkah Presiden Jokowi agar korban kasus UU ITE, Baiq Nuril Maknun melakukan Peninjauan Kembali (PK) sudah tepat. Menurutnya, langkah tersebut tidak akan menyalahi hukum di Indonesia.

“Saran presiden agar Baiq mengajukan Peninjauan Kembali dan mengirim permohonan grasi bukanlah intervensi hukum, tapi kecintaan pemimpin pada rakyatnya,” kata Karding melalui keterangan tertulisnya, Selasa (20/11/2018).

Jokowi, kata Karding, juga menaruh perhatian besar pada kasus Nuril. Seharusnya Nuril sebagai korban pelecehan seksual memang tak disalahkan. Namun, Karding memandang penegakan hukum harus bebas dari intervensi Presiden.

Dengan kasus ini, Karding berharap aparat penegak hukum makin meningkatkan perbaikan hukum di Indonesia. Jangan sampai pihak yang menjadi korban tindak pidana malah terkena pidana, apalagi perempuan.

“Harapannya perempuan tidak saja mendapat perlindungan hukum, tapi meredam kasus-kasus kejahatan terhadap perempuan,” ucapnya.

Presiden Jokowi mengatakan, apabila PK gagal, Nuril tetap bisa mengajukan grasi. Karena berdasar aturan hukum, PK adalah langkah terakhir untuk korban mengajukan keberatan berdasar sistem peradilan.

“Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden. Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke Presiden, nah nanti itu bagian saya,” kata Jokowi di Pasar Induk Sidoarjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11/2018).

Namun, Direktur Eksekutif ICJR Anggara mengatakan kasus Nuril tak bisa mendapatkan grasi. Syarat grasi salah satunya adalah kasus yang dijatuhi pidana lebih dari dua tahun, sedang Nuril hanya divonis 6 bulan penjara.

Menurut UU nomor 22 tahun 2002 tentang Grasi Pasal 2 ayat (2), kata Anggara, mengatur bahwa grasi hanya dapat dilakukan pada putusan pemidanaan pidana mati, seumur hidup, atau penjara paling rendah dua tahun.

“Itu mengapa ICJR masih mendorong Presiden untuk memberikan amnesti pada Ibu Nuril,” kata Anggara melalui keterangan tertulisnya.

Baca juga artikel terkait KASUS BAIQ NURIL atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto