Menuju konten utama

Baiq Nuril Ingin Bertemu Jokowi Usai Keppres Amnesti Diteken

Kuasa hukum Baiq Nuril menuturkan surat amnesti akan langsung diambil ke Istana Negara. Ia pun telah berkomunikasi dengan pihak Istana Kepresidenan untuk bisa mengambil langsung dan juga sekaligus menemui Jokowi.

Baiq Nuril Ingin Bertemu Jokowi Usai Keppres Amnesti Diteken
Baiq Nuril Maknun, ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/hp.

tirto.id -

Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) amnesti bagi terpidana kasus UU ITE Baiq Nuril Maknun. Jokowi pun telah menandatangani Keppres tersebut pada Senin (29/7/2019) pagi tadi.

Kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Sumadi bersyukur perjuangannya dan kliennya dalam mencari keadilan membuahkan hasil.

"Alhamdulliah perjuangan panjang untuk mencari keadilan akhirnya membuahkan hasil. Ini sangat luat luar biasa, kami tidak henti-hentinya mengucapkan terima kasih," ujar Joko saat dihubungi, Senin (29/7/2019).

Joko menuturkan surat amnesti akan langsung diambil ke Istana Negara. Ia pun telah berkomunikasi dengan pihak Istana Kepresidenan untuk bisa mengambil langsung dan juga sekaligus menemui Jokowi.

"Kami rencanakan mengambil langsung, karena presiden sampai hari Rabu ada kegiatan di luar Jakarta, maka kami minta dijadwalkan setelah hari itu," jelasnya.

Kata Joko sampai saat ini Baiq Nuril masih berada di Jakarta dan belum mengetahui kapan akan pulang ke rumahnya di Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baiq Nuril, lanjutnya juga berkali-kali mengucapkan syukur dan berterimakasih kepada Jokowi.

"Dia tadi sempat sujud syukur, dan mengucapkan terima kasih setinggi-tingginya," ungkapnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) amnesti bagi terpidana kasus UU ITE Baiq Nuril Maknun.

"Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil," ujar Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum bertolak menuju Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dalam rangka kunjungan kerja, seperti dilansir situsweb Sekretariat Presiden, Senin (29/7/2019).

Sebelumnya, Jokowi telah mengeluarkan surat bernomor R-28/Pres/07/2019 yang terbit Senin (15/7/2019).

Surat ini mengabulkan permohonan Baiq Nuril. Jokowi juga tak keberatan, bila Baiq Nuril ingin bertemu langsung dengannya setelah Keppres tersebut resmi dikeluarkan.

Presiden disebut dengan senang hati menerima dan bertemu dengan Baiq Nuril.

"Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima," katanya.

Baca juga artikel terkait KASUS BAIQ NURIL atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Hukum
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Nur Hidayah Perwitasari