Menuju konten utama

Jokowi Teken Keppres Amnesti: Baiq Nuril Akhirnya Bebas

Jokowi resmi menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) amnesti bagi Baiq Nuril. Terpidana kasus UU ITE ini akhirnya bebas.

Jokowi Teken Keppres Amnesti: Baiq Nuril Akhirnya Bebas
Baiq Nuril Maknun saat berada Kantor Staf Presiden, kompleks Istana Presiden, Jakarta, Senin (15/7/2019). tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) amnesti bagi terpidana kasus UU ITE Baiq Nuril Maknun.

"Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil," ujar Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, sebelum bertolak menuju Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, dalam rangka kunjungan kerja, seperti dilansir situsweb Sekretariat Presiden, Senin (29/7/2019).

Sebelumnya, Jokowi telah mengeluarkan surat bernomor R-28/Pres/07/2019 yang terbit Senin (15/7/2019). Surat ini mengabulkan permohonan Baiq Nuril.

Sesuai Undang-undang, amnesti Baiq Nuril harus disetujui oleh DPR RI. Melalui pembahasan di Komisi III DPR RI, secara aklamasi menyetujui permohonan amnesti Baiq Nuril. Persetujuan amnesti DPR RI dibacakan dalam rapat paripurna yang digelar, Kamis (25/7/2019).

Usai penandatanganan Keppres ini, Jokowi mempersilakan kepada Baiq Nuril untuk mengambil di Istana.

Jokowi juga tak keberatan, bila Baiq Nuril ingin bertemu langsung dengannya setelah Keppres tersebut resmi dikeluarkan. Presiden disebut dengan senang hati menerima dan bertemu dengan Baiq Nuril.

"Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima," kata dia.

Nuril merupakan terpidana kasus UU ITE dengan vonis di Peninjauan Kembali (PK) dengan hukuman 6 bulan dan denda Rp500 juta subsidair 3 bulan.

Sebelumnya, pada pengadilan tingkat pertama pada 2016, Baiq Nuril divonis bebas. Namun saat kasasi, Nuril kalah hingga tingkat PK.

Nuril merupakan seorang korban pelecehan seksual yang dilakukan mantan atasannya saat ia menjadi tenaga honorer di SMAN 7 Mataram pada 2012 silam. Namun, saat merekam pembicaraan asusila atasannya pada 2012 silam, ia justru dikriminalisasi dengan tuduhan menyebarkan konten bermuatan asusila.

Baca juga artikel terkait KASUS BAIQ NURIL atau tulisan lainnya dari Zakki Amali

tirto.id - Hukum
Penulis: Zakki Amali
Editor: Addi M Idhom