Menuju konten utama

TKN Jokowi: Mengapa Kasus Pelecehan Seksual Baiq Nuril Tak Diusut?

"Kenapa tidak materi hukum pelecehan seksualnya itu yang diadili terlebih dahulu?” kata Lena.

TKN Jokowi: Mengapa Kasus Pelecehan Seksual Baiq Nuril Tak Diusut?
Baiq Nuril Maknun (Ibu Nuril) berjabat tangan dengan kerabatnya saat menunggu sidang di ruang tahanan Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (10/5/2017). Ahmad Subaidi /Antara Foto

tirto.id - Calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo mendukung upaya hukum yang ditempuh Baiq Nuril Maknun, seorang mantan staf tata usaha SMAN 7 Mataram yang menjadi korban pelecehan seksual dan divonis bersalah oleh Mahkamah Agung (MA). Ia dijerat dengan UU ITE.

Terkait hal itu, Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) dari fraksi PPP, Lena Mariana Mukti menilai, seharusnya penegak hukum mengusut kasus pelecehan seksual yang menimpa Nuril daripada fokus pada dugaan pelanggaran UU ITE.

“Karena kalau kita ikuti prosesnya, justru bukan kasus Ibu Nuril yang mengalami pelecehan seksual [yang diusut] justru malah pencemaran nama baiknya. Kenapa tidak materi hukum pelecehan seksualnya itu yang diadili terlebih dahulu?” kata Lena di Menteng, Jakarta, Senin (19/11/2018).

Lena menegaskan pengadilan belum menerapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum dengan baik. Padahal, seharusnya hakim dituntut untuk memahami kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dengan baik.

“Tapi [dalam kasus] ini kan terlihat sekali materi yang dipersoalkan itu pencemaran nama baiknya, [padahal] bukan [itu],” tegasnya.

Koalisi Save Ibu Nuril telah mendatangi Kantor Staf Presiden untuk menyerah petisi permohonan amnesti bagi Baiq Nuril Maknun. Petisi yang diserahkan sudah ditandatangani 80.000 orang. Petisi tersebut diterima oleh Staf Ahli Deputi V KSP Ifdhal Kasim, Senin, (19/11/2018).

Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara, yang hadir dalam penyerahan tersebut menyampaikan, petisi itu akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Anggara berharap Jokowi bisa segera merespons permintaan ini dan mengambil keputusan sebelum Nuril dieksekusi pada Rabu (21/11). "Mudah-mudahan berjalan lancar," kata Anggara kepada reporter Tirto melalui pesan WhatsApp.

Presiden Jokowi sebelumnya juga mengatakan bahwa Baiq Nuril dapat mengajukan grasi ke dirinya sebagai kepala negara bila merasa belum mendapat keadilan dari putusan Mahkamah Agung.

"Saya sangat mendukung Ibu Baiq Nuril mencari keadilan tapi seandainya, ini seandainya ya belum mendapatkan keadilan bisa mengajukan grasi ke Presiden, memang tahapannya seperti itu, kalau sudah mengajukan grasi ke presiden itu bagian saya," kata Presiden seperti dikutip Antara.

Baca juga artikel terkait KASUS PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto