Menuju konten utama

Baiq Nuril Laporkan Kasus Pelecehan Seksualnya Ke Polda NTB

"Kami laporkan berkaitan dengan pokok persoalan bahwa telah terjadi tindak pelecehan seksual terhadap Ibu Nuril."

Baiq Nuril Laporkan Kasus Pelecehan Seksualnya Ke Polda NTB
Baiq Nuril Maknun (Ibu Nuril) berjabat tangan dengan kerabatnya saat menunggu sidang di ruang tahanan Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (10/5/2017). Ahmad Subaidi /Antara Foto

tirto.id - Mantan staf tata usaha SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril melaporkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Muslim ke Polda NTB.

"Kami laporkan berkaitan dengan pokok persoalan bahwa telah terjadi tindak pelecehan seksual terhadap Ibu Nuril," kata Pengacara Nuril, Joko Jumadi kepada reporter Tirto, Senin (19/11/2018).

Nuril melaporlan Muslim dengan dugaan telah melanggar pasal 294 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu mengatur soal perbuatan cabul dalam relasi kerja yang dilakukan atasan kepada bawahannya.

Pasal itu dipilih karena dinilai relevan dengan kasus Baiq Nuril. Seperti diketahui, Muslim selaku atasan sering membicarakan hal yang senonoh kepada ibu 3 anak itu.

Untuk mendukung laporan itu, tim kuasa hukum membawa salinan putusan Pengadilan Negeri Mataram dalam kasus dugaan pelanggaran UU ITE dengan Nuril sebagai terdakwa. Dalam putusan itu disebutkan soal pengakuan Muslim di persidangan kalau dirinya memang telah melakukan perbuatan kurang ajar ke Nuril.

Baiq Nuril divonis Mahkamah Agung dengan hukuman 6 bulan penjara, dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Mahkamah Agung menilai mantan Guru Honorer SMAN 7 Mataram, NTB tersebut melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE karena dianggap menyebarkan informasi elektronik bermuatan materi asusila.

Konten asusila yang dimaksud adalah rekaman percakapan telepon dari kepala sekolah SMAN 7 Kota Mataram, Muslim kepada Nuril. Dalam rekaman tersebut, diketahui Muslim mengajak Nuril untuk melakukan tindakan asusila. Hal seperti itu bukan yang pertama kali terjadi.

Nuril pun merekam percakapan itu karena gerah dengan kelakuan bejat sang kepala sekolah, dan hendak menjadikan rekaman itu sebagai bukti. Ia semula tak membuka masalah ini. Rekaman itu justru disebar oleh seorang rekannya hingga diketahui Dinas Pendidikan Kota Mataram. Muslim pun kemudian dimutasi.

Tak terima, Muslim lanjut melaporkan Nuril ke kepolisian atas pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Mataram sebenarnya memutuskan Nuril tidak bersalah. Jaksa malah mengajukan kasasi, dan melangkahi pengadilan banding.

Baca juga artikel terkait PELECEHAN SEKSUAL atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yulaika Ramadhani